Kejari SBB Tahan 2 Tersangka Korupsi Bansos Covid -19 Senilai Rp. 5,5 Miliar

Ambon, Gakorpan News Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2020.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunanda Rizal, SH, M.Kn.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DRS. JR, selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dan ML, S.P, selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt. Kajari SBB Nomor: B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 atas nama DRS. JR, dan B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 atas nama ML, S.P
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2025.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan: Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 atas nama DRS. JR dan Nomor: Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 atas nama ML, S.P.

Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2025. DRS. JR ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Dalam keterangannya, Plt. Kajari SBB menyebutkan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana bantuan sembako COVID-19 yang bersumber dari anggaran BTT Tahun 2020 dengan total nilai Rp15.122.000.000,-.

Anggaran tersebut dirinci sebagai berikut:
1. Pengadaan 69.716 paket sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pihak ketiga dengan nilai sebesar Rp13.943.200.000,-

2. Biaya operasional pengantaran sembako sebesar Rp1.178.800.000,- sesuai tahapan pencairan I hingga VI berdasarkan Surat Keputusan Bupati SBB.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius seperti Tahap pencairan ke-IV tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, Penyaluran pada tahap I hingga V tidak sesuai dengan peruntukannya, terdapat pengadaan dan penyaluran yang juga bersifat fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.546.750.000,-. Angka ini didasarkan pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui surat Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tertanggal 11 April 2025.

Sebelum menetapkan dan menahan tersangka, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB telah memeriksa sebanyak 301 orang saksi, sejumlah ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose), penyidik menyimpulkan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt. Kajari SBB menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terlebih saat menyangkut bantuan sosial di masa krisis seperti pandemi COVID-19. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button