Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT Tanimbar Energi, Negara Rudi RP 6,2 Miliar

Saumlaki, Gakorpan News Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/4/2025), setelah Tim Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar menemukan bukti permulaan yang cukup. Kedua tersangka berinisial JL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi dari tahun 2019 hingga 2023, dan KL selaku Direktur Keuangan perusahaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

“Penetapan ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan penyertaan modal dari APBD selama periode 2020 sampai 2022,” ujar Dadi.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Pejabat Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum akan segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Kami akan segera merampungkan berkas-berkas pemeriksaan perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna menyelamatkan keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button