Kejati Maluku Bantah Tuduhan Diam Tangani Kasus Korupsi, Sebut Penanganan Sesuai Prosedur

Ambon, Gakorpan NewsKejati Maluku memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online di Kota Ambon yang berjudul “Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam” pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis malam (24/10) di Kantor Kejati Maluku, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Ardy menyesalkan pemberitaan yang dibuat oleh media online tersebut tanpa melakukan uji informasi yang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Ia menilai, berita yang diterbitkan terkesan tendensius, tidak berimbang, dan penuh dengan opini yang menghakimi tanpa dasar fakta yang akurat.

“Media seharusnya mematuhi pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menuntut wartawan untuk menguji informasi secara mendalam, memberikan ruang yang berimbang bagi semua pihak, dan tidak mencampuradukkan opini dengan fakta,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ardy menegaskan bahwa Kejati Maluku tidak diam dalam menangani kasus korupsi. Sebaliknya, penanganan setiap kasus dilakukan dengan penuh kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara serampangan, kami selalu mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif dalam setiap prosesnya,” jelas Ardy.

Ia juga menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang sedang ditangani Kejati Maluku, di antaranya:

1. Kasus Reboisasi: Kasus ini telah dihentikan oleh tim penyelidik karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru (novum), kasus tersebut dapat dibuka kembali.

2. Kasus Covid-19 dan Pengelolaan Pasar Mardika Ambon: Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

3. Kasus BP2P: Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan dengan tersangka yang sudah ditahan. Penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke penuntut umum.

4. Kasus Sekda Seram Bagian Timur: Prosesnya sudah masuk tahap 2 dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan.

5. Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea: Kedua kasus ini masih menunggu hasil audit dari lembaga auditor.

Kejati Maluku juga menegaskan bahwa mereka selalu terbuka untuk dikonfirmasi oleh media sebelum pemberitaan dipublikasikan. “Media seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk menjamin akurasi dan keseimbangan dalam pemberitaan,” ujar Ardy.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perusahaan pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama media yang belum berbadan hukum untuk mematuhi prinsip-prinsip dalam UU ITE.

Dengan demikian, Kejati Maluku menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menghargai asas praduga tak bersalah dalam setiap prosesnya. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button