Kejati Maluku Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu Jelang Pilkada Serentak

Ambon, Gakorpan NewsKejati Maluku, sebagai salah satu unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terus memantau jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Maluku.

Hingga saat ini, Kejaksaan belum menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, baik dari calon gubernur, bupati, maupun wali kota yang sedang berkampanye.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, dalam kegiatan Pelayanan Media dan Kehumasan yang digelar di Café The Rifq Ambon, pada Senin (21/10/2024).

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye menjelang Pilkada serentak.

“Untuk saat ini, penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Maluku belum ada laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai salah satu unsur Gakkumdu. Teman-teman di Gakkumdu juga belum menerima laporan, SPDP, maupun informasi mengenai pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada ini,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Gakkumdu, Kejaksaan juga turut serta dalam memantau jalannya kampanye para kontestan. Bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian, Kejaksaan terlibat dalam pengawasan langsung di lapangan maupun di posko pengawasan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Gakkumdu melibatkan unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Kami juga terjun ke lapangan untuk memastikan proses kampanye berlangsung sesuai aturan,” tambahnya.

Pilkada serentak di Provinsi Maluku tahun ini akan memilih gubernur serta kepala daerah di 11 kabupaten/kota, dan pengawasan dari Sentra Gakkumdu akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.

Dengan demikian, hingga saat ini, proses kampanye di Maluku berjalan aman dan kondusif tanpa adanya laporan pelanggaran yang signifikan. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button