Kejati Maluku dan Cabjari Wahai Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Ambon, Gakorpan News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Tengah di Wahai berhasil menghentikan penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan prinsip restorative justice. Penghentian ini dilakukan melalui video conference di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku pada Senin (24/2/2025).
Wakil Kepala Kejati Maluku, Dr. Jefferdian, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., memimpin proses pengajuan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kepala Cabjari Wahai, Azer Jongker Orno, S.H., M.H. Pengajuan ini dilakukan secara virtual kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
Perkara yang dihentikan ini melibatkan tersangka Riki J.B. Liliefna alias Jhon yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tindak pidana tersebut terjadi dalam acara adat tarian Cakalele di Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Korban dalam perkara ini adalah Rikardo Ipakit alias Riko dan Welem Makualaina.
Namun, setelah upaya mediasi yang dilakukan Tim Restorative Justice Cabjari Wahai pada 17 Februari 2025 di kantor Cabjari, tersangka dan korban sepakat berdamai. Perdamaian ini disaksikan oleh Pendeta Gereja Bethesda Desa Air Besar, Ivone Pattikawa, serta keluarga tersangka dan korban. Dalam kesepakatan tersebut, tersangka meminta maaf, dan korban memberikan maaf tanpa syarat, disaksikan pula oleh tokoh agama dan masyarakat setempat.
Penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000. Berdasarkan pemenuhan syarat tersebut, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung menyetujui penghentian perkara.
Dalam pelaksanaan restorative justice ini, turut hadir sejumlah pejabat Kejati Maluku, di antaranya Kasi A Hadjat, S.H., Kasi B Junetha Pattiasina, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Pidum Leonard Tuanakotta, S.H., M.H.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan komitmen Kejati Maluku dalam menerapkan keadilan restoratif guna menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. (Amy)