Kejati Maluku Diminta Evaluasi Kasi Intel Kejari SBB, Halangi Wartawan Bawa Hp Saat Hendak Meliput
Piru, Gakorpan News – Diduga kuat kasi Intel Kejati Seram Bagian Barat Gunanda Rizal. SH, MH, tidak paham tugas Jurnalistik sehingga mengambil kebijakan melampaui batas kewajaran.
Tiga wartawan merasa tugas pokok jurnalistik di sabotasi kasi Intel Kejari SBB, yang mana saat di temui Media ini, Laiyan Kontributor RRI ambon di SBB mengatakan” Dirinya bersama dua rekan lain-nya yakni dari Media Elektronik TVone dan salah satu media online, dibatasi saat melakukan peliputan ke Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Ungkapnya
Di katakan-nya” Sebelum ke kantor Kejaksaan tersebut, dirinya menghubungi kasi Pidsus kejari SBB via telpon serulernya guna membantu kejari SBB dalam sebuah pemberitaan terkait kinerja kejari SBB selama tahun 2024, dan lewat arahan kasi pidsus kepada kasi Intel untuk sementara menerima wartawan tersebut sambil menunggu kehadiran kasi pidsus dan kejari di kantor kejari SBB, namun kasi Intel melakukan hal lain.
Sayangnya harapan pemberitaan itu tersendat di ruang depan lobi kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat oleh perintah Kasi Intel kepada salah satu staf kejari untuk meminta ketiga wartawan tersebut tidak di perbolehkan membawa hanpond (HP) saat bertemu kasi Intel.
Perintah tersebut menyuruh wartawan harus menaruh Hanpond (Hp) pada tempat penitipan barang, padahal tujuan kehadiran wartawan di kantor tersebut guna meliput kegiatan Kejaksaan selama tahun 2024, dan itupun atas kesepakatan kasi pidsus dengan Kejari SBB untuk di beritakan di Media.
Kejati Maluku di minta tegas mengevaluasi kinerja kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat Gunanda Rizal. SH. MH, bila perlu di copot dari jabatan-nya karena tidak paham tugas jurnalistik, dan itu tertuang dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (V374)