Kejati Maluku Gelar Penyuluhan Hukum untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah

Ambon, Gakorpan News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Tim Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di wilayah Pendidikan K3 Sekolah Dasar (SD) Gugus III Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan yang berlangsung di SD Negeri 4 Ambon, Hative Besar, Kota Ambon ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta penyalahgunaan media sosial di lingkungan pendidikan.
Lihat :https://www.youtube.com/watch?v=RRUsKuwgxYw&list=PLoENZU8Eg2r0jAhOhkrxBaZmZ-a0fA–K&index=11
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourtis Palijama, S.H., M.H. Mereka memberikan materi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dan dampak negatif penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah.
Ketua K3 SD Gugus III Kecamatan Teluk Ambon, Yulhendri, S.Pd., beserta para kepala sekolah dari delapan SD yang tergabung dalam Gugus III, menyambut baik kehadiran Tim Penerangan Hukum.
Dalam sambutannya, Yulhendri mengapresiasi upaya Kejati Maluku dalam memberikan pemahaman hukum bagi para guru agar terhindar dari pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas mereka.
“Saya meminta kepada seluruh dewan guru yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semoga materi yang disampaikan dapat diterapkan di sekolah, sehingga kita dapat membentuk generasi yang memiliki budi pekerti luhur menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Yulhendri.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan melalui penyuluhan hukum.
“Selama ini, masyarakat mungkin mengenal Kejaksaan hanya dalam konteks penindakan hukum, tetapi kami juga aktif dalam upaya pencegahan melalui penyuluhan dan penerangan hukum. Tujuannya adalah untuk meminimalisir tindak pidana sebelum terjadi,” terang Ardy.
Salah satu kepala sekolah yang hadir, A. Aitonam, S.Pd., dari SD Negeri 76 Ambon, mengungkapkan rasa syukur atas adanya kegiatan ini.
“Kehadiran tim narasumber dari Kejati Maluku memberikan banyak pencerahan hukum bagi kami para guru. Ini sangat bermanfaat bagi pekerjaan kami di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, para guru aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan di lingkungan sekolah dan masyarakat. Mereka juga mengapresiasi adanya regulasi yang dapat dijadikan pegangan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan program rutin Kejaksaan di bidang Intelijen yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum, khususnya di lingkungan pendidikan. Diharapkan, dengan adanya edukasi hukum ini, angka kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan media sosial di sekolah dapat diminimalisir. (Amy)