Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Ambon, Gakorpan News – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menyelesaikan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Langkah ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dengan persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah bentuk kebijakan humanis dalam penegakan hukum yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dan masyarakat,” ujar Kajati Maluku, Selasa (26/11/2024).
Proses penghentian penuntutan dilakukan dalam forum video conference yang melibatkan Wakajati Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Tutuko, S.H., M.H., bersama jajarannya juga turut hadir melalui sambungan dari Kantor Kejari Seram Bagian Barat.
Kasus yang dihentikan penuntutannya ini melibatkan tersangka berinisial “LA” alias Aldy yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban “IS” alias Iyan. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman terkait tuduhan pencurian ayam yang berujung pada pemukulan oleh tersangka terhadap korban.
Melalui mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, penghentian penuntutan dapat dilakukan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, dan nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta. Semua ketentuan ini dipenuhi dalam kasus ini, sehingga JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutannya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, yang tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga menjaga keharmonisan masyarakat. (Amy)