Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di Waipia Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ambon, Gakorpan News Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Teon Nila Serua, Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Keputusan ini diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Wakil Kepala Kejati Maluku, Dr. Jefferdian, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., serta jajaran, menerima usulan penghentian penuntutan dalam kasus ini dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pertemuan virtual pada Rabu (5/3/2025).

Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial “AI” alias Toni, yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara keduanya yang berujung pada cekcok hingga berakhir dengan penganiayaan. Setelah dilaporkan ke Polsek Waipia dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menginisiasi upaya damai antara kedua belah pihak.

Proses ini berlangsung di Gereja Baptis, Waipia, dengan melibatkan keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama, termasuk Pendeta Elisa Serworwora.

Upaya tersebut membuahkan hasil positif, di mana korban, Roy Marthen Tewernussa, memaafkan tersangka tanpa syarat dan tanpa meminta ganti rugi. Perdamaian ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns, S.H., bersama penyidik kepolisian, keluarga, dan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman, S.H., M.Hum., mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Setelah mempertimbangkan unsur-unsur keadilan restoratif-termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta-permohonan tersebut disetujui.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice di Kejati Maluku, turut hadir sejumlah pejabat Kejati Maluku, antara lain Kasi A Hadjat, S.H., Kasi B Junetha Pattiasina, S.H., M.H., Kasi C Ahmad Latupono, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta para jaksa fungsional di bidang Pidana Umum.

Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penyelesaian perkara serupa, guna menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button