Kejati Maluku Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK AL Wathan Ambon: Perangi Bullying dan Judi Online

AmbonGakorpan News – Kejaksaan Tinggi Maluku mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK AL Wathan Ambon melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIT ini berlangsung di Jln. Gunung Melintang Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (8/8/24).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh bidang intelijen seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan dihadiri oleh Ardy, S.H., M.H. (Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku), Arif Mirra Kanahau, S.H. (Kasi Penindakan Bidang Pidmil), dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup pencegahan perundungan (cyber bullying), penyalahgunaan teknologi dan media sosial (penerapan Undang-Undang ITE), serta pencegahan bahaya judi online di lingkungan sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMK AL Wathan Ambon, Bapak Samsul.S. Semarang, dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih sekolahnya sebagai lokasi pelaksanaan JMS. Ia berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi siswa-siswi SMK AL Wathan Ambon dan membantu mereka mengenali hukum serta menjauh dari tindakan melanggar hukum.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif tahunan Kejaksaan Republik Indonesia, dilaksanakan oleh Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi. Program ini bertujuan untuk menangani isu-isu kekinian di kalangan pelajar dan masyarakat, mencegah tindakan melanggar hukum sejak dini, dan menjadikan generasi muda Indonesia sebagai agen perubahan yang bersih.

Tim Narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku menyoroti maraknya aksi bullying, penyalahgunaan media sosial, dan judi online di kalangan pelajar, yang juga menjadi perhatian pemerintah. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pihak sekolah, dan orang tua untuk mencegah perilaku tersebut sejak dini.

Para siswa-siswi SMK AL Wathan Ambon menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi diskusi. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani kasus bullying, penyalahgunaan media sosial, dan judi online, serta langkah-langkah pencegahannya di sekolah dan masyarakat.

Di akhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajak siswa-siswi SMK AL Wathan Ambon untuk menjadi agen perubahan dengan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Acara ditutup dengan pembagian konsumsi dan cenderamata, serta sesi foto bersama dengan kepala sekolah, dewan guru, dan siswa-siswi SMK AL Wathan Ambon. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button