Kejati Maluku Tepis Tuduhan Tidak Profesional, Sebut Pemberitaan Media Tidak Akurat
Ambon, Gakorpan News – Kejaksaan Tinggi ( Kejati Maluku ) merespons pemberitaan salah satu media online di Maluku yang dinilai tidak akurat dan tendensius.
Dalam hak jawabnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy S.H., M.H., menegaskan bahwa kinerja Kejati Maluku di bawah kepemimpinan Agoes Soenanto Prasetyo (ASP) telah berjalan profesional dan objektif, terutama dalam penanganan perkara korupsi.
Pemberitaan yang dimaksud berjudul “Dinilai Tidak Profesional Laksanakan Penegakan Hukum, LIRA Minta Jaksa Agung Evaluasi Kajati Maluku”, yang diterbitkan pada 14 November 2024. Menanggapi hal ini, Ardy menyampaikan bahwa Kejati Maluku selalu mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Kepemimpinan Bapak Agoes Soenanto Prasetyo telah membawa banyak prestasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan hukum, termasuk dalam pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Bahkan, beliau mendapatkan penghargaan berupa Piagam dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN baru-baru ini,” kata Ardy, Senin (18/11/2024).
Ardy menjelaskan bahwa tudingan tidak konsisten hanya berdasarkan dua kasus, yakni kasus Covid-19 dan Ruko Mardika, tidak mencerminkan realitas keseluruhan kinerja Kejati Maluku.
Saat ini, beberapa kasus besar tengah difokuskan, seperti:
1. Kasus BP2P
2. Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea
3. Kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru
4. Kasus Air Bersih di Pulau Haruku
5. Kasus yang melibatkan Sekda SBT, yang sebentar lagi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Selain itu, kasus Jalan Hotmix di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus Covid-19 juga masih dalam tahap penyelidikan, di mana pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan,” tambahnya.
Adapun untuk kasus Ruko Mardika, Ardy mengungkapkan bahwa tim saat ini sedang menggali informasi lebih dalam terkait status tanah dan pengelolaan aset di kawasan tersebut.
Terkait kasus dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, Ardy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, temuan terkait biaya perjalanan dinas telah dikembalikan ke kas daerah. “Kasus ini telah dihentikan, namun jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum), maka kami siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Menanggapi kritik terhadap kunjungan kerja Kajati Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ardy menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan supervisi tahunan. Kunjungan juga mencakup peninjauan proyek strategis nasional (PSN) dan proyek strategis daerah (PSD) untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
“Kegiatan ini didampingi oleh Tim PPS dari Bidang Intelijen Kejati Maluku sebagai upaya mendukung pelaksanaan proyek strategis secara akuntabel,” tegasnya.
Ardy menyatakan bahwa pemberitaan media online tersebut tidak berimbang, tidak akurat, dan cenderung memuat opini yang menghakimi. “Ini bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan bahwa wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Kejati Maluku meminta agar media dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.
(Amy)