Kejati Maluku Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
Ambon, Gakorpan News – Kejati Maluku (Kejaksaan Tinggi) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Buru, pada Kamis, 9 Januari 2025, menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kantor Kejati Maluku.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah “IU”, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru sekaligus Pengguna Anggaran (PA); “DS”, ASN sekaligus mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yang juga merangkap sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD dan mantan Pejabat Pengadaan; serta “AS”, pemilik rekening CV Sani Medika Jaya yang menjadi penampung dana proyek tersebut.
Proyek pengadaan alkes berupa Mini Central Oxygen System dengan nilai kontrak Rp9,6 miliar diduga dikorupsi oleh para tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,86 miliar. Angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rozali Afifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa para tersangka diduga bekerja sama untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi. Dana hasil korupsi tersebut ditampung melalui rekening milik tersangka “AS”.
“Tiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada kami. Ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku.
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Grace Siahaya, S.H., M.H., Nurnita Tehuayo, S.H., M.H., dan Adrian Wahyu Ramadhan, S.H., memutuskan untuk menahan para tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai 9 Januari hingga 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Kejati Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
(Amy)