Kejati Sumatera Selatan Berhasil Tangkap DPO Perkara Pencurian Atas Nama Andi Mulya Bakti

Morowali, 14 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, dengan dukungan dari Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL, Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H. Andi Mulya Bakti Bin Toni merupakan buronan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam kasus Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan.

Ia terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP bersama dua terpidana lainnya, yakni Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021 sempat membebaskan ketiga terpidana.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan upaya hukum kasasi, dan Mahkamah Agung RI akhirnya menyatakan bahwa ketiga terpidana terbukti secara sah melanggar hukum.

Pada bulan Agustus 2022, Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi telah berhasil diamankan dan dieksekusi, sementara Andi Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah selama kurang lebih dua tahun.

Pada Jumat, 14 Februari 2025, Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa ke Sumatera Selatan oleh Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ia akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Muara Enim guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap terpidana yang buron tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

. (Bela/Humas)

Rekomendasi Berita

Back to top button