Kejati Sumatera Selatan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit

Sumatera Selatan, Gakorpan News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:
- RM – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015
- ES – Direktur PT. DAM tahun 2010
- SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013
- AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011
- BA – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016
Sebelumnya, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Sementara itu, BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, tetapi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas
- Dokumen-dokumen terkait
- Uang sebesar Rp 61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM
Modus Operandi Korupsi
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal seluas ±5.974,90 hektare untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM. Lahan yang dikuasai tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, langkah-langkah hukum tambahan akan segera dilakukan guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Penyidik berharap proses hukum dapat berjalan lancar sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor perkebunan.
(Bela/Humas)