Trending

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Pejabat Terkait Korupsi APD Covid Rp 24 M

MEDAN,GAKORPAN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (14/8/2024).

Dia diduga terlibat korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 miliar tahun anggaran 2020.

Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan mengatakan, selain Aris, pihaknya juga menahan pejabat pembuat komitmen, Ferdinan Hamzah Siregar.

“(Jadi) dua tersangka ini terlibat dugaan korupsi penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya.

Yos mengatakan, sebelumnya, Kejati juga telah menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan kontraktor proyek tersebut Robby Messa Nura. Dari sidang keduanya, kemudian terungkap Aris dan Ferdinand dalam proyek korupsi tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” tandas Yos.

Yos menerangkan, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“(Terhadap) kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tutupnya.

(PITERPAN)

Rekomendasi Berita

Back to top button