Kembali Maraknya Gas Oplosan 3 Kilo Dan 12 Kilo Yang Meresahkan Warga Di Parung Bogor kecamatan Jawa Barat
GAKORPAN.COM –
Parung Bogor Jawa Barat Ditemukan aktifitas mafia Gas LPG 3 Kg di daerah administrasi Parung Jawa Barat atau dijalan Parung kecamatan Parung Bogor Menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 kilo hinga 12 Kilo,atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah Parung kecamatan Parung kabupaten Bogor Jawa Barat untuk menangkap pemilik mobil B 9548WAI jenis Carry.
Dilansir dari keterangan para supir pengakut gas ,diketahui, tempat beroperasinya (gudang) untuk menyuntik atau
mengoplos nya berada di wilayah Depok jln raya Bogor Parung kota Terkuat nya fakta tersebut bermula pada hari Sabtu 27-juli- 2024, secara tidak sengaja wartawan mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki Carry warna silver bernomor Polisi B 9548 WAI sedang membawa ratusan tabung gas 3 kg Tanpa Plang pertamina.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan itu bernama Arman.
Menurut pengakuan sang sopir isi muatan mobil yang dibawanya berjumlah 100 lebih tabung gas. Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi.
Pemiliknya Asep ujar supir kepada wartawan dan mencoba memberikan sejumlah uang untuk menutup wartawan agar tidak di publikasikan, (27/07/2024).
Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tim Red Gakorpan