OTT Kejaksaan Tinggi Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi di Disnakertrans, Kepala Dinas Ditahan
SUMSEL,GAKORPAN NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan berinisial DM beserta staf pribadinya AL pada Kamis (9/1/2025). Operasi ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyusul adanya laporan masyarakat tentang dugaan praktik gratifikasi di instansi tersebut.
Kronologi operasi dimulai pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Kajati Sumsel mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang di rumah jabatannya. Pertemuan ini dilakukan setelah Kajati menerima laporan pengaduan masyarakat secara lisan pada pukul 19.00 WIB tentang dugaan gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
Tim gabungan Pidana Khusus dan Intelijen yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Palembang langsung melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans Sumsel. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp39.200.000 di bawah meja kerja Kepala Dinas, Rp4.400.000 dalam tas pribadi di ruang kerjanya, dan Rp75.000.000 beserta 11 dolar Singapura yang disembunyikan di bawah jok mobil dinasnya.
Penelusuran berlanjut ke rumah pribadi Kepala Disnakertrans, di mana tim menemukan barang bukti tambahan yang mencengangkan. Ditemukan satu tas hitam berisi uang tunai Rp50.000.000, 117 amplop bernomor masing-masing berisi Rp1.000.000, logam mulia seberat total 125 gram (dua keping @50 gram dan satu keping 25 gram), tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan berharga.
Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp285.600.000 tunai dan logam mulia senilai kurang lebih Rp200.000.000. Tim juga menyita enam buku rekening beserta ATM atas nama orang lain dan satu unit Samsung Galaxy Z Fold 5 masih tersegel yang akan ditelusuri lebih lanjut.
Dalam operasi ini, tim mengamankan beberapa orang termasuk Kepala Disnakertrans, sopir, asisten pribadi, honorer kantor, satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi Disnakertrans Sumsel. Setelah pemeriksaan maraton dan penemuan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu DM (Kepala Disnakertrans) dan AL (staf pribadi). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kajati Sumsel menegaskan bahwa OTT ini dilakukan karena tindakan para tersangka dinilai sangat meresahkan para pengusaha dan investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, penanganan kasus-kasus “big fish” lainnya tetap berlanjut di bawah koordinasi Kejati Sumsel.
(Bela/Humas)