Kepala Soa Wakan Tanggapi Surat Teguran Dari Pemerintah Negeri Amahusu: Tuntut Fasilitas dan Kepastian SK

Amahusu, Gakorpan NewsKepala Soa Wakan/Soa Parentah Negeri Amahusu, Hendrik Jonas Silooy, memberikan tanggapan resmi terhadap Surat Teguran dan Perintah Masuk Kantor yang dikeluarkan oleh Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu melalui surat Nomor 148.3/1216/Setneg tanggal 24 September 2024.

Dalam surat tersebut, Hendrik menyampaikan beberapa poin penting terkait kewajibannya sebagai Kepala Soa dan permasalahan yang dihadapi.

Hendrik menyatakan bahwa isi dari surat teguran tersebut tidak sesuai dengan perihal yang disampaikan. Menurutnya, jika surat itu bertujuan untuk memerintahkannya masuk kantor, maka seharusnya isinya hanya memuat perintah, bukan teguran keras terkait masalah administrasi.

Selain itu, Hendrik juga menegaskan bahwa ia selalu memenuhi kewajiban masuk kantor, meskipun tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti ruangan, kursi, dan meja kerja.

“Saya selalu masuk kantor, tetapi karena tidak memiliki ruangan dan fasilitas kerja, saya kembali ke rumah di mana saya bisa melakukan pekerjaan dengan lebih efektif,” ujar Hendrik dalam suratnya. Ia juga menyampaikan bahwa telah berulang kali meminta fasilitas kepada Penjabat Pemerintah Negeri, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil.

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa meskipun secara fisik tidak selalu berada di kantor sepanjang hari, ia tetap menjalankan tugas-tugas pelayanan masyarakat, termasuk musyawarah anak mata rumah Parentah Negeri Amahusu dan kegiatan soa lainnya.

Menanggapi perintah penggunaan cap resmi, Hendrik menegaskan bahwa ia menggunakan cap Kepala Soa Wakan berdasarkan pemilihan dari anak-anak soa, dan bukan cap negeri.

Dalam surat tersebut, Hendrik juga mengajukan tiga permohonan kepada Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu, yaitu:

1. Penarikan kembali Surat Teguran dan Perintah Masuk Kantor yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
2. Penyediaan fasilitas ruangan, kursi, dan meja kerja bagi Kepala Soa serta perangkat lainnya.
3. Pemrosesan Surat Keputusan terkait Kepala Mata Rumah Parentah yang telah dipilih secara aklamasi oleh Anak Mata Rumah Parentah dari Soa Wakan/Soa Parentah.

Sebagai langkah lanjutan, Hendrik menyampaikan bahwa tembusan surat tersebut telah disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Kepala Bagian Pemerintahan Sekot Ambon, Camat Nusaniwe, Badan Saniri Negeri Amahusu, serta Kepala Mata Rumah Wakan.

Surat ini diakhiri dengan harapan agar masalah ini segera diselesaikan demi kepentingan bersama masyarakat adat di Negeri Amahusu. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button