Ketua DPRD SBB: Pemotongan Anggaran Infrastruktur Akibat Inpres 1/2025 Berdampak Luas

Ambon, Gakorpan News – Pemotongan anggaran infrastruktur akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak signifikan terhadap pembangunan di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Fraksi PDIP, Andreas Hengky Kolly, saat ditemui oleh beberapa awak media usai rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku di ruang rapat Komisi I, Kamis (13/2/25) mengungkapkan keprihatinannya akan hal itu.
Lihat Juga : https://TV GAKORPAN NEWS
“Kita tahu bersama bahwa dana yang diperuntukkan untuk PU itu dipotong. Maka dari itu, kita berkoordinasi untuk mengetahui bagaimana dampaknya bagi Kabupaten SBB. Konsekuensinya, jika masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan, otomatis anggarannya dipotong,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak pemotongan anggaran terhadap proyek jalan provinsi yang sedang berjalan.
“Di SBB, ada banyak jalan provinsi yang dibangun tahun ini, tetapi karena adanya DAU peruntukan, otomatis ikut dipotong juga. Selain itu, ada persoalan terkait 11 desa persiapan yang sudah menjalankan pemerintahan sementara selama tujuh tahun, namun masih terkendala akibat pergantian kepemimpinan daerah yang terus terjadi,” tambahnya.
Andreas mengungkapkan bahwa Penjabat Gubernur Maluku telah mengeluarkan surat kepada Penjabat Bupati SBB untuk mengembalikan 11 desa persiapan tersebut menjadi dusun.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Penjabat Bupati, meminta agar diterbitkan kode register desa baru, lalu DPRD Provinsi akan berkoordinasi dengan mitra, khususnya Komisi I, untuk membahas penerbitan kode desa baru bagi 11 desa yang sudah berproses selama tujuh tahun,” jelasnya.
Terkait hasil rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Andreas menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Provinsi serta Kepala Bagian Hukum guna membahas penyelesaian masalah ini.
Lebih lanjut, terkait pemotongan anggaran jalan, diketahui bahwa pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) telah menyampaikan bahwa tidak akan ada penambahan anggaran untuk perbaikan jalan.
“Ini konsekuensi bernegara karena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengisyaratkan bahwa infrastruktur yang dananya bersumber dari daur peruntukan akan dipotong semuanya. Jadi bukan hanya di provinsi, tetapi juga di Kabupaten SBB. Bahkan, hampir seluruh program di Dinas PUPR Kabupaten maupun Provinsi terdampak, nyaris tidak ada program yang berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, meski kondisi ini berat, pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Demi makan siang gratis, kita harus ikuti aturan yang ada,” tutupnya. (Amy)