Ketua FPMM Ambon Desak Transparansi Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Ambon, Gakorpan News – Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kota Ambon, Erwin A. Suat, angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga oknum anggota Polsek KPPP terhadap saudaranya Rizal Taufik Serang, seorang anggota GP Ansor yang juga staf Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Maluku.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, dan telah menuai sorotan publik.
Erwin dalam pernyataannya meminta agar Kepolisian Daerah Maluku, khususnya Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Ambon & PP Lease, mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya stagnan di institusi kepolisian. Polri adalah bagian dari aparat penegak hukum, sehingga kami mendesak kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Harus ada tindakan sesuai kode etik agar oknum yang bersangkutan mendapat efek jera berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Erwin, Minggu (22/12/2024).
Erwin juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan hukum yang tidak tebang pilih. “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Prinsip ‘Equality Before the Law’ harus benar-benar diterapkan. Semua orang, tanpa kecuali, tunduk pada hukum dan peradilan yang sama,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap korban, Erwin menyatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus akan menggelar aksi damai di Kantor Polda Maluku pada Senin, 23 Desember 2024.
“Kami akan melakukan aksi damai sebagai bentuk tekanan agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Saat ini, tiga oknum polisi yang diduga terlibat telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus). (Amy)