Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan PEMDES Genteng Kulon Tentang Pengelolaan RTH MARON

Banyuwangi – GAKORPAN NEW’S.COM.ketua komunikasi Sadar Hukum Banyuwangi sebut saja Sugiarto memasukan laporan pengelolaan tanpa legalitas RTH MARON oleh PEMDES Genteng Kulon ke Polresta Banyuwangi 9,April 2025.
Sugiarto menjelaskan bahwa laporannya berbeda materi dengan laporan Ropik ketua APPM genteng,laporan Sugiarto fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan RTH MARON tanpa legalitas yang merugikan keuangan Pemda Banyuwangi.PEMDES genteng kulon tau bahwa pembangunan dan perawatan bahkan sampai anggaran kebersihan dari APBD Kabupaten Banyuwangi bukan dari APBDES genteng kulon atau BUMDES,PEMDES melalui BUMDES hanya melakukan pungutan kepada sewa kios atau lapak maupun retribusi penggunaan lapangan serta parkir tanpa mengeluarkan biaya pembangunan maupun perawatan.
sugiato juga mempertanyakan alasan ketua BPD dan kepala Desa menyetujui pengelolaan RTH MARON oleh pokmas,terus siapa yang di untungkan dari pengelolaan ini…tegasnya
Sugiarto berharap laporan ini secepatnya di proses,menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,kami juga berharap kepada Kapolresta Banyuwangi segera memulai proses Lidik laporan kami sebagai aktivis kontrol,karena laporan kami berbeda subjek dan kronologi nya juga beda dengan laporan ketua APPM tentang penggelapan Retribusi dan sewa kios RTH MARON walaupun subjeknya sama.
Kamu juga berharap agar PEMDES genteng kulon mempertanggung jawabkan pengelolaan selama bertahun- tahun sebelum kontrak sewa yang di lakukan oleh Desa pungkasnya.
( Haris & Team )