Ketua Umum Lembaga Gakorpan Abednego Panjaitan Minta Gubernur Heru Budi Hartono Evaluasi kepemimpinan Kepala Dinas Cipta Karya dan Jajarannya.
JAKARTA, GAKORPAN.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Abednego Panjaitan meminta(PJ)Gubernur Heru Budi Hartono mengevaluasi kepemimpinan kepala Dinas Cipta Karya Provinsi DKI(Heru Hermawanto) yang berkantor di Jalan Taman Jatibaru Nomor 17,Jakarta Pusat..
Hal itu disampaikan Abednego Panjaitan menanggapi laporan Waketum GAKORPAN Ir. Dahlan Pasaribu di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jalan Tengki No.17,A.Jakarta Timur.
Waketum Gakorpan mendapat pelayanan yang kasar dan arogan dari pihak pegawai Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan,sebagai pelayan masyarakat yang mengaku Frengky dan Martin yang membidangi Penindakan yang berkantor di lantai 5 Dinas Cipta Karya Jatibaru.
Kata Dahlan Seharusnya mereka melayani dengan ramah dan baik.Dahlan tidak terima dengan cara pelayanan yang arogan dan jawaban yang bertitik tolak dengan apa yang ditanyakan.’ujar Dahlan kepada Gakorpan.com,Rabu (7/12/2022).
Awal kronologisnya berdasarkan keterangan masyarakat yang punya lahan disepanjang pinggir jalan masuk ke-komplek Villa Damai 1, yang terletak di Rt,001,Rw,06 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur.melaporkan ke-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) mengenai masalah tanahnya ditembok oleh pihak perumahan Villa Damai 1,dengan alasan tidak bisa lewat dari jalan tersebut ketanah yang dimiliki warga termasuk yang punya tanah Ibu Herlina Hutapea yang memiliki Luas tanah 244m2(SHM).
Dengan adanya laporan tersebut Lembaga GAKORPAN menindak lanjuti kepada RT&RW setempat ternyata menurut keterangannya warga sudah lama menghendaki supaya jalan tersebut bisa dipergunakan sebagai jalan umum.
Bahkan RT mengatakan kalau bisa mereka membuat RT sendiri karena merasa kesal terhadap kelompok warga yang tidak mau bersosialisai dengan Lingkungannya,’sahut RT setempat.
Tidak sampai disitu LSM.GAKORPAN telah mendorong pemerintah untuk melakukan kordinasi ketingkat Kelurahan,kecamatan Cipayung dan Walikota Jakarta Timur,bahkan diteruskan ke-Gubernur dalam sebuah forum di kelurahan Cilangkap dua kali,dan di Walikota .
Ia mengklarifikasi permasalahan tersebut lewat aturan Hukum dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 11 yang bunyinya bahwa setiap Pengembang Wajib/Harus menyerahkan Pasos,Pasum dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah,paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan selesai.
Namun hasil rapat porum terakhir di Kantor Walikota tidak membuahkan hasil termasuk surat yang kami layangkan ke-Kecamatan malah dijawab dengan norma-norma saja’kata Ir Dahlan Pasaribu selaku Waketum Gakorpan.
Ketika kami pertanyakan mengenai Zona dan IMB tidak bisa dijawab Seko,termasuk Camat Cipayung mengatakan sudah diatur Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 pada hal peraturan tersebut berlaku untuk kedepan,bukan untuk yang sudah berlalu ,kata Ir. Dahlan Pasaribu kepada media gakorpan.com ’ketika ditanya mengenai Zona dan IMB malah Camat Cipayung mengarahkan ke Dinas Ciptakarya karena itu rana mereka ‘katanya..
Pada saat diklarifikasi ke-Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di-Lantai-4 dengan yang bernama Hendy,katanya klo sudah ada awalnya jalan Existing tidak bisa dilarang lewat dari jalan itu,’kata Hendy.
Karena menyangkut Zona dan IMB yang tidak ada lalu kami diarahkan ke lantai-5 disanalah terjadi percecokan mulut,awalnya masih baik-baik dengan Martin Simajuntak begitu temannya datang yang bernama Frengky,langsung arogan dengan wajah sinis dan tidak layak seorang pelayan masyarakat, Ucap Ir.Dahlan kepada media gakorpan.com.
Namun tiba – tiba datang seorang oknum PNS dengan bertanya arogan “ada ‘nggak kalian izin dari RT’! karena Pertanyaannya dan arogansinya tidak ada sedikit pun mencerminkan pelayan masyarakat. Dari situ sempat terjadi cekcok mulut,argumennya tidak sesuai dengan yang dibicarakan ‘sahut Pasaribu.
Ketika mendengar ini Ketua Umum Gakorpan Abednego Panjaitan ,meminta kepada Gubernur untuk segera mengevaluasi semua bawahan kepala Dinas Cipta Karya.
Juga Pelayanan terhadap masyarakat, berwawasan dan berpengetahuan dibidangnya.
Belakangan ini menurut survey dan masukan dari masyarakat,pelayanan di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan sangat buruk dari yang sebelumnya pada saat Gubernur dizaman Ahok. (PITERPAN)