Ketua LMPI Markas Cabang Pemalang, Laporkan Adanya Dugaan Upaya Persiapan Serangan Fajar Yang Dilakukan Oleh Oknum Timses Ke Bawaslu

Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Ketua LMPI Markas Cabang Pemalang, Laporkan Adanya Dugaan Upaya Persiapan Serangan Fajar Yang Dilakukan Oleh Oknum Timses Ke Bawaslu Menjelang hari H Pemilihan kepala daerah, Pilbup Kabupaten Pemalang 2024, pada 27 November yang akan datang, isu dugaan kecurangan politik semakin jadi sorotan.

Beredar video viral berdurasi 23 detik, upaya adanya persiapan politik uang jelang pilkada untuk mempengaruhi suara, diduga dilakukan oleh salah satu timses dari Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pemalang nomor urut 03 (Anom – Nurkholes).

Video viral tersebut tuai reaksi dari berbagai elemen masyarakat, serta menjadi sorotan dari para relawan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang ikut kontestasi pada Pilbup Kabupaten Pemalang.

Ketua LMPI Markas Cabang Pemalang
Willy Subandrio (Kanan), Ketua Bawaslu Pemalang (Tengah). Dok.

Willy Subandrio, Ketua LMPI Marcab Pemalang, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan video dugaan upaya persiapan politik uang yang dilakukan oleh salah satu timses dari pasangan calon (paslon) 03.

Dengan didampingi rekannya, Ketua LMPI Marcab Pemalang mendatangi kantor Bawaslu yang beralamat di Jl. Mochtar No.4, Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52312, pada Senin (11/11/2024) siang.

Usai menyerahkan berkas laporan, Willy Subandrio selaku Ketua Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI), sebagai pihak pelapor mengatakan, sehubungan dengan beredarnya vidio yang viral, patut diduga di lakukan oleh relawan/Pihak yang mendukung Paslon tertentu. Menurutnya, identitas terlapor beserta alat bukti sudah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Pemalang untuk di tindak lanjuti.

“Saya selaku ketua LMPI Marcab Pemalang menyerahkan sepenuhnya teterlap kepada Bawaslu, dan kami yakin Bawaslu akan menindaklanjuti ini,” ucap Willy.

Lebih lanjut Willy mengungkapkan, orang berbusana serba kuning yang berorasi dalam video tersebut diduga dari salah satu tim pemenangan Cabup dan Cawabup 03, jadi kami patut menduga, apa yang telah dilakukannya, melanggar Pasal 73 Ayat (4) Jo Pasal 187 A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Dan ketentuan sanksinya terdapat dalam Pasal 187A ayat (1), yaitu:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ketentuan Larangan Politik Uang dalam Pilkada diatur dalam Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Ayat (4)

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Guna menyikapi hal tersebut, Willy menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Kita sudah serahkan laporan, untuk selanjutnya kita percayakan kepada Bawaslu,” ujarnya.

Sementara, Sudadi Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, dalam keterangan pers-nya dihadapan puluhan awak media mengatakan bahwa, pada hari ini pihaknya di sekretariat menerima laporan dari Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Pemalang, terkait adanya video viral berdurasi 23 detik yang diduga dari salah satu timses Paslon Cabup Cawabup nomor urut 03. Sudadi juga berjanji akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

“Laporan dari Ketua LMPI, Willy Subandrio sudah kami terima di sekretariat, selanjutnya kita akan melakukan kajian untuk keterpenuhan, baik secara formil dan materil. Apabila kajian selama dua hari yang kita lakukan ternyata terpenuhi, akan kita tindak lanjuti pelanggaran – pelanggaran yang ada,” kata Sudadi.

“Jadi kita diberi kesempatan selama dua hari untuk melakukan kajian. Kemudian, apapun hasilnya nanti, pasti kita akan segera sampaikan ke publik,” lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media terkait sanksi apa yang akan di jatuhkan, Sudadi belum bisa menyimpulkan lebih lanjut.

“Perlu dikaji lebih dulu memenuhi syarat dan ditemukan pelanggaran atau tidak, terkait laporan tersebut. Setelah itu, baru kita bisa menyimpulkan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Back to top button