Ketua Senat FKIP Unpatti Pertanyakan Keputusan Rektor Terkait Pembatalan Pemilihan Dekan

Ambon, Gakorpan News – Ketua Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. J. Anaktototy, M.Pd, mempertanyakan keputusan Rektor Unpatti yang membatalkan hasil pemilihan dekan FKIP yang telah berlangsung pada 16 Desember 2024 lalu.
Pernyataan ini disampaikan saat ditemui sejumlah awak media di Gedung Dekan FKIP Unpatti, Selasa (21/1/2025) sore.
Breaking News : https://www.youtube.com/@tvgakorpannews7073/playlists
Dalam keterangannya, Prof. Anaktototy menyatakan bahwa dirinya selaku Ketua Senat FKIP bertanggung jawab penuh atas proses pemilihan dekan yang telah berjalan sesuai prosedur. Ia mengaku terkejut dengan adanya surat dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Pattimura yang ditujukan kepadanya, dan mempertanyakan dasar pengiriman surat tersebut.
Baca Juga : Mahasiswa FISIP Unpatti Belajar SPBE di Pemkot Ambon
“Mestinya dekan tidak terlibat dalam proses ini karena senat yang bertanggung jawab atas pemilihan. Besok kami akan menggelar rapat senat untuk membahas langkah selanjutnya,” ujar Prof. Anaktototy.
Prof. Anaktototy menilai bahwa keputusan rektor membatalkan hasil pemilihan tanpa memberikan kesempatan untuk perbaikan adalah langkah yang tidak adil dan berpotensi mengganggu proses akademik. Ia juga menyayangkan surat yang langsung ditujukan kepada dekan, bukan kepada ketua senat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemilihan.
“Kami sudah merencanakan rapat senat untuk mendesak pelantikan sebelum masa libur akademik, tetapi surat pembatalan ini justru membuat situasi semakin rumit,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Dekan FKIP, Prof Dr. Patrisius Rahabav,.M.Si, juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur.
Proses dimulai dari pengumuman di tingkat program studi, pendaftaran calon, validasi persyaratan, hingga pengesahan dalam rapat senat. Dari pemilihan yang dihadiri 29 anggota senat, Prof. Dr. I.H Wenno, S.Pd., M.Pd., terpilih sebagai dekan dengan suara mayoritas.
Namun, pasca-pengiriman hasil pemilihan ke universitas, Rektor Unpatti mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa proses pemilihan tersebut cacat prosedur. Prof. Rahabav mengungkapkan kekecewaannya atas langkah tersebut, mengingat pihak panitia tidak pernah diberikan hasil audit yang jelas oleh SPI.
“Kami heran, karena setelah proses audit, kami tidak diberikan dokumen hasil temuan. Kami siap melengkapi kekurangan jika memang ada, namun tiba-tiba surat dari rektor menyatakan pemilihan harus diulang,” kata Prof. Rahabav.
Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Rektor Unpatti dalam beberapa rapat senat sebelumnya, serta membandingkan kasus serupa di fakultas lain yang tidak mendapatkan audit dari SPI.
Rapat senat yang akan digelar besok direncanakan untuk mendengar klarifikasi dari pihak SPI terkait keputusan rektor.
Pihak senat berharap agar proses pemilihan dekan FKIP dapat diselesaikan dengan baik demi keberlangsungan akademik di FKIP Unpatti. (Amy)