Ketua Umum Gakorpan Abednego Panjaitan Berharap KPK Harus Serius Tangani Kasus Hasto Kristiyanto

JAKARTA, gakorpan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus suap Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua Umum Gakorpan, Abednego Panjaitan, menyoroti sejumlah aspek krusial dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus yang telah bergulir sejak Januari 2020. Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengalami kendala saat membuntuti kendaraan Hasto hingga kehilangan jejak di PTIK dan mendapat intimidasi. Insiden tersebut diduga terjadi akibat kebocoran informasi di internal KPK.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah yang digunakan sebagai kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku dan menginstruksikan perusakan barang bukti serta pelarian diri.
“Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap. Pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron patut diduga juga melibatkan HK,” tegas Abednego. Ia menambahkan bahwa pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (Obstruction of justice) dapat diterapkan dalam kasus ini.
Abednego menekankan bahwa kasus ini berpotensi membuka “kotak pandora” korupsi yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum. “Penetapan tersangka HK bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara-perkara lain yang selama ini terkesan mandek,” ujarnya.
Gakorpan mendorong KPK untuk memastikan proses penanganan perkara sesuai ketentuan dan bebas dari intervensi pihak manapun. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya peristiwa intimidasi terhadap penyidik yang dapat memperlambat proses penindakan dan berpotensi menghilangkan alat bukti.
“KPK harus serius mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti-rasuah ini dipertaruhkan,” tegas Abednego menutup pernyataannya.
(Red)
Editor: [Faylum]