Ketua Umum Gakorpan Abednego Panjaitan : UU Perampasan Aset Instrumen Progresif untuk Tegakkan Supremasi Hukum

Jakarta – Ketua Umum Gakorpan (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara), Abednego Panjaitan, menilai Undang-Undang Perampasan Aset merupakan langkah konstitusional yang progresif dan sangat penting untuk memperkuat supremasi hukum dalam kerangka negara hukum Indonesia.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi, Abednego menegaskan bahwa kehadiran UU Perampasan Aset adalah jawaban atas kebutuhan mendesak dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi dan tindak pidana terorganisir.

“UU ini memperluas instrumen penegakan hukum yang sah, dengan tidak lagi semata-mata bergantung pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan terobosan penting, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan aset melalui pihak ketiga,” ujar Abednego dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan UU ini harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Hak atas kepemilikan dan hak atas peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G dan 28D UUD 1945 harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Penerapan perampasan aset harus dilakukan melalui proses yudisial yang terbuka, transparan, dan memungkinkan pembelaan yang setara di hadapan hukum,” lanjutnya.

Abednego juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi konflik antara UU Perampasan Aset dengan peraturan perundang-undangan lain seperti KUHAP.

“Pelaksanaan UU ini harus diletakkan dalam kerangka hukum yang terintegrasi dan selaras. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada konflik norma yang melemahkan efektivitasnya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam praktik ketatanegaraan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi kekayaan negara dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Korupsi dan kejahatan ekonomi, kata Abednego, merupakan hambatan besar terhadap cita-cita tersebut.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung pada integritas para penegak hukumnya. “Jika UU ini diterapkan secara tebang pilih atau dijadikan alat politik, maka yang terjadi justru kemunduran dalam tatanan hukum kita,” ujarnya.

Abednego menekankan pentingnya pengawasan publik dan transparansi dalam setiap tahapan penerapan UU Perampasan Aset. “Kekuatan hukum bukan hanya pada undang-undangnya, tetapi pada integritas pelaksanaannya. Di sinilah pentingnya peran lembaga yudikatif dan pengawasan publik dalam menjaga keadilan konstitusional.”

Menutup pernyataannya, Abednego Panjaitan menyatakan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset adalah bentuk nyata dari upaya negara dalam menegakkan keadilan substantif dan melindungi kepentingan publik.

“Bila dijalankan dengan hati-hati, akuntabel, dan dalam koridor perlindungan hak asasi manusia, maka UU ini bisa menjadi senjata yang efektif dalam memberantas kejahatan luar biasa. Namun jika disalahgunakan, justru akan menjadi ancaman serius terhadap prinsip negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.

 

( Maruli )

Rekomendasi Berita

Back to top button