Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Tramadol Atau Golongan-G Banyak Beredar Bebas
GAKORPANNEWS JAWA TENGAH, Tegal – Banyaknya informasi laporan dari beberapa warga masyarakat terkait praktek jual beli obat keras jenis Tramadol Hydrochloride (HCl), Eximer dan lainya di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan sekitarnya akhir – akhir ini jadi sorotan banyak pihak.
Tak terkecuali oleh Ketua Umum Lembaga Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Dari hasil penelusuran tim Lembaga Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN RI) bersama beberapa awak media dan sejumlah elemen masyarakat, terdapat beberapa kios di kabupaten Tegal dan Kota Tegal dicurigai diduga menjual obat keras tanpa resep dokter.
Berdasar dari informasi laporan dan informasi dari sejumlah masyarakat, tim berhasil menemukan sekitar puluhan titik peredaran obat keras yang ada diwilayah tersebut.
Berikut hasil penelusuran kios atau warung yang diduga menjual belikan obat keras jenis Tramadol dan lain – lain.
– Kios di Desa Warureja – Tegal.
– Kios di Jalan Pantura Demangharjo – Tegal
– Kios di Eks Lokalisasi Peleman – Tegal.
– Kios di Wilayah Suradadi Tegal
– Kios di Sekitar POM BENSIN MURI – Tegal.
– Kios di depan GOR SLAWI
– Dan beberapa kios lainya.
Tentu hal ini sangat berbahaya untuk para generasi muda dan generasi bangsa melihat maraknya penjualan obat keras atau obat golongan -G yang dijual bebas kepada kalangan remaja, tentu ini sangat memprihatinkan bagi generasi masa depan bangsa ini.
Hasil penelusuran ini telah dipublikasikan, kemudian tim mencoba mengklarifikasi dengan yang menurut informasi dia adalah salah satu penjaga kios (karyawan) dari bos pemilik beberapa kios yang diduga menjual obat keras.
Saat dihubungi oleh tim awak media melalui sambungan telpon penjaga kios tidak merespon, namun selang beberapa saat tim kembali menghubungi melalui pesan singkat. Salah satu penjaga kios yang berlokasi di depan GOR (Gedung Olah Raga) Slawi – Tegal saat ditanya apakah kios yang dijaganya tersebut menjual obat keras?
Ia menjawab, “Saya sedang dirumah ada acara keluarga, mohon maaf gak sempat angkat telpon”.
” Nanti sama bos saya aja pak untuk konfirmasi dan lain – lain. Karena masalah yang begini urusan bosku, tunggu saja nanti bosku telpon situ. Saya cuma karyawan, jadi mau ngomong, mau nanya warung dan lain – lain silahkan ke bosku,” tulisnya dalam pesan singkat.
Dari pantauan awak media modus kios penjual obat tramadol seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa. Perbedaannya mereka menjajakan air botol mineral, jamu sashet, rokok, tisu, shampoo, deterjen dan pembalut, kopi dan lainya. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk mengelabuhi pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok adanya kegiatan jual beli obat keras (tramadol).
Didorong oleh keresahan masyarakat atas maraknya peredaran obat – obat keras tanpa resep dokter. Maka dengan tegas Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Negara berharap pemerintah kabupaten/kota beserta pihak berwenang, pihak terkait dapat menindak lanjuti informasi laporan dan temuan tersebut.
Abednego Pandjaitan Ketua Umum GAKORPAN RI melalui Alwi Assagaf Ketua GAKORPAN DPD Jawa Tengah mengatakan, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan pada penyalahgunaan dan peredaran obat-obat farmasi, terutama pil daftar G atau pil Tramadol, Eximer dan sejenisnya.
“Penyalahgunaan dan peredaran obat-obat daftar G kini semakin nyata, karena obat-obat ini mudah didapat di kios atau warung seperti yang terjadi di Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
“Jadi untuk itu, jika kita semua peduli dengan generasi bangsa yang baik kedepan, maka langkah yang bisa dilakukan, diantaranya mengawasi lingkungan atau orang-orang terdekat dari konsumsi obat berbahaya itu. Jika kedapatan membawa, menyimpan atau mengkonsumsinya tanpa resep dokter untuk menegur dan mengingatkan, karena berbahaya untuk kesehatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, masyarakat bisa segera melaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), kepolisian atau BNNK bila mempunyai bukti dan informasi terkait itu untuk diambil tindakan.
Pemerintah harus melakukan pengusutan lebih lanjut sebelum ada korban jiwa dan hal – hal yang merusak generasi bangsa, dengan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum atau pihak – pihak yang secara sengaja mengambil keuntungan dengan memperjual belikan obat-obatan terlarang secara bebas di tengah – tengah masyarakat.
“Bilamana informasi sudah disampaikan berkali – kali oleh masyarakat akan tetapi tidak ada tindakan dari pihak – pihak terkait, dan bilamana sampai detik ini puluhan warung atau kios yang ada di wilayah Tegal yang diduga menjual obat keras secara bebas tanpa ijin masih beroperasi tentu kita patut menduga ada oknum yang membekingi, maka masyarakat boleh saja bergerak (Demo) asal jangan main hakim sendiri dan ikuti aturan hukum yang berlaku,” pungkas Alwi Assagaf.(Team)