Ketum DPP LSM MAUNG, Angkat Bicara : Polisi Diminta Bertindak Tegas Terkait Tragedi Penimbunan Seorang Warga Dan Pengeroyokkan Terhadap Wartawan

BATAM -| Hadysa Prana selaku Ketum DPP LSM MAUNG Angkat Bicara: Polisi diminta bertindak tegas, terkait tragedi penimbunan ( urug dengan tanah:red) seorang warga dan pengeroyokkan terhadap wartawan saat bertugas. Dimana tragedi yang terjadi sangat mengerikan terjadi di Kampung Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau, antara warga masyarakat setempat dengan pihak Perusahaan PT Citra Tritunas Perkasa pada, Sabtu ( 19/4/2025) beberapa hari yang lalu.
Dimana akibat perselisihan dan bentrok dengan warga pun terus bergulir, terutamanya penimbunan terhadap kolam milik warga terus berlanjut. Diduga mereka para oknum pekerja yang diduga dibayar oleh perusahaan “Mereka seolah – olah sengaja lakukan penimbunan (urug/red) terhadap lokasi kolam tempat air minum milik warga, dari salah satu kepada awak media pun mengatakan,” Padahal kami sudah bicara baik – baik malah mereka tidak respon.dan juga ada salah satu wargapun ada yang berusaha menhadang mobil dumptruck itu, namun seolah sengaja mengabaikan dan mereka tetap lanjutkan nurunin tanah untuk nimbun warga tersebut,” ucap warga.
Atas kejadian itu pihak dari Polsek Nongsa turun kelokasi dan tidak ada tindakan untuk perilaku yang tidak manusiawi yang dirasakan wargadesa ganggu
“Mereka datang itu slow respon aja, Polisi bilang “kan hisa menghindar” gak ada tindakan sama sekali, dan para pekerja pun terus berlanjut,” ucapnya dengan penuh kekecewaan.
Informasi yang awak media dapatkan, konflik masalah lahan yang masih belum di selesaikan oleh pihak perusahaan ke warga setempat.Warga yang sudah hampir tiga tahun terintimidasi oleh suruhan pihak perusahaan.
“Kami sudah lama diintimidasi mereka, banyak kekerasan yang mereka lakukan disini, dan akibatnya ada seorang wartawan juga ikut menjadi bulan-bulanan mereka, berharap segera pihak dari aparat kepolisian belum ada tindakan tegas,” ucap warga dengan penuh kekecewaan.
Warga sudah berulang kali buat laporan ke pihak kepolisian namun gak ada tindakan, terakhir buat pengaduan di Polda Kepulauan Riau SPKT, pada Rabu (09/04/2025). Yaitu terkait adanya pengaduan dari kami selaku warga masyarakat namun mereka tidak tanggapi, malahan kami disuruh pulang semua,” tegas warga.
“Laporan kami tidak diterima, mereka baru turun kalau ada tindakan kriminal,” tambah warga.
Sudah jelas Tugas polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan seharusnya untuk mengayomi, dan berikan pelayanan untuk segera amankan dan tindak tegas para oknum demi berikan keamanan dan kenyamanan yang terbaik kepada warga masyarakat, namun berbanding terbalik kenyataannya.” Warga masyarakat pun harus menelan pil pahit dan kecewa.
Kasus ini pun menuai berbagai kritikan tajam dan mengundang perhatian Ketua umum (KETUM) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).
Hadysa Prana Ketua Umum LSM MAUNG melalui anggota investigasi DPP LSM MAUNG Kepri Dedek Wahyudi.C.PS dan juga mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh supir dumptruck, yang diduga kuat seakan sengaja mau mencelakai untuk menimbun dengan tanah kepada seorang ibu – ibu dan juga lakukan pemukulan terhadap wartawan di lokasi kampung tower kabil.
“Meminta Aparat penegak hukum untuk segera turun tangan untuk segera bersikap tegas untuk menindak tegas oknum sopir dumptruck yang bertindak arogan dan juga telah sengaja mengancam keselamatan jiwa dan nyawa ibu – ibu warga masyarakat dan juga harus segera tindak tegas serta tangkap kepada para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” tegasnya lantang. Senin, (21/O4/25)
“Melakukan tindakan kekerasan atau Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam undang – undang Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang secara nyata dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur pengeroyokan dengan sanksi yang serupa.
Sumber : DPP LSM MAUNG.
MDA/Red