Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
MEDAN,GAKORPAN.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terdakwa Alwi Mujahid, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, terkait dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 miliar pada 2020.
Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung di ruang Kartika PN Medan pada Kamis (1/7/2024) sore. Sidang pun dibuka oleh Hakim Ketua, M Nazir yang didampingi dua hakim anggota.
Terlihat, Alwi duduk dikursi terdakwa dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar, pun membacakan hal yang memberatkan Alwi.
Hendri menyampaikan, pertama, perbuatan terdakwa dilakukan dimasa pandemi Covid-19. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Ketiga, terdakwa tidak kooperatif. Sedangkan hal meringanka terdakwa belum pernah diadili dan sopan dalam sidang,” kata Hendri.
Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Hendri, pertama, menuntut agar hakim PN Medan memutuskan, menyatakan Alwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahid selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Serta denda Rp 500 juta subsider selama 6 bulan penjara,” ujar Hendri.
Selain itu, Alwi turut diminta untuk membayar uang pengganti dengan jumlah sebanyak dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi.
“Yakni senilai Rp 1,4 miliar. Dengan ketentuan kalau tidak dapat membayar paling lama satu bulan, sesudah memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mendapatkan yang pengganti tersebut,” ucapnya.
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sambungnya.
(PITERPAN)