KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai Saksi
JAKARTA, GAKORPAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono hari ini, Jumat (12/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.
Dalam kasus ini, Wahyu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, atas nama Sakti Wahyu Trenggono,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Tessa belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada Wahyu.
Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan ini terkait kasus kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Adapun KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
Kemudian, pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Meski telah mengumumkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.
Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tambahnya. (PITERPAN).