KPK Panggil Wakil Bupati OKU sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR

JAKARTA, GAKORPAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Marjito Bachri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU pada Rabu (7/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MB Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Marjito Bachri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

(PITERAN).

 

 

Rekomendasi Berita

Back to top button