KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan DPR RI 2020

Jakarta (Gakorpan News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua PNS Sekretariat Jenderal DPR RI terkait dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kedua PNS tersebut adalah Sri Wahyu Budhi Lestari (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) dan Ahmat Sapiulloh (Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021).

Selain itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi terkait dugaan adanya vendor yang mendapat keuntungan tidak wajar dalam proyek tersebut.

KPK telah resmi memulai penyidikan kasus ini pada 23 Februari 2024 dan sudah menetapkan tersangka.

Meski begitu, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan saat konferensi pers penahanan.

KPK mengindikasikan bahwa kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

[Syahrial Siahaan]

Rekomendasi Berita

Back to top button