KPK Sita Dokumen Berisi Harga Jual Komponen Bansos Presiden ke Kemensos
JAKARTA, GAKORPAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang memuat komponen bantuan sosial (bansos) presiden berikut harga beli dari supplier.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam dokumen itu juga termuat nilai komponen bansos presiden ketika dijual kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari Supplier) dan harga jualnya (Ke Kemensos),” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Tessa mengatakan, materi terkait penyitaan barang bukti ini dikonfirmasi oleh tim penyidik kepada dua orang saksi dari pihak swasta pada Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan informasi dari pihak internal KPK, kedua saksi itu adalah Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar dan Direktur PT INKUBISC, Steven Kusuma.
Adapun bansos presiden merupakan program yang dilaksanakan Kemensos untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam perkara dugaan korupsi bansos presiden ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren.
Kasus ini awalnya terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Distribusi itu dilaksanakan oleh PT BGR selaku perusahaan logistik.
Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120.
(PITERPAN)