KPK Tahan Dua Eks Pejabat BUMN Terkait Dugaan Korupsi Kredit Ekspor Rp 891 Miliar

Jakarta, Gakorpan News  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keduanya adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT Inti Alasindo Energi periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara periode 2016–2019.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif dan tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

“Penyidik telah melakukan penahanan paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa dua mantan Direktur LPEI berinisial BC dan SM sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 900 miliar.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan penyimpangan di tubuh LPEI kepada Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap pembentukan tim investigasi gabungan bersama BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil pengamatan, ditemukan indikasi kuat terjadinya kecurangan dalam pemberian kredit kepada empat debitur utama, yakni:

  • PT RII: Rp 1,8 triliun
  • PT SMR: Rp 216 miliar
  • PT SRI: Rp 1,44 miliar
  • PT BRS: Rp 300,5 miliar

Total nilai kerugian awal ditaksir mencapai Rp 2,505 triliun. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan investigatif yang disampaikan pada Februari 2024 mengungkap kerugian negara sebesar Rp 81 miliar akibat penyimpangan dalam pembiayaan ekspor oleh LPEI.

Khusus untuk PT Petro Energy (PE), KPK menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan dengan pihak internal LPEI. Perusahaan tersebut diduga menggunakan dokumen fiktif berupa purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fasilitas kredit. Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 891 miliar.

Rinciannya:

  • Outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) 1: USD 18.070.000
  • Outstanding pokok KMKE 2: Rp 549.144.535.027

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Setelah ekspose yang digelar pada 26 Juli 2024, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 12 orang, termasuk dua Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.

Penyidikan akan terus berlanjut, dan KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara ini secara transparan dan akuntabel.

Lihat Video Ini : https://www.youtube.com/Gakorpan News

(Maruli)

Rekomendasi Berita

Back to top button