KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi di LPEI
JAKARTA, GAKORPAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu.
“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut.
Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.
“Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.
Dugaan korupsi di LPEI berawal dar aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
(PITERPAN)