KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA, Gakorpan News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penetapan tersebut diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Menurut Budiyanto, penyidik telah menemukan bukti kuat keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya yang berinisial DTI dalam kasus suap yang diberikan tersangka Harun Masiku.

“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI sebagai orang kepercayaannya dalam perkara ini,” ungkap Setyo.

Komisi Antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 untuk memulai proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media. “Kami belum berkomunikasi langsung dengan Mas Hasto. Namun jika informasi ini benar, partai akan segera mengambil sikap resmi,” ujar Ronny.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Hasto sebagai Sekjen partai pengusung pemerintah. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

(Rial.S)

Rekomendasi Berita

Back to top button