KPK: Uang Suap Kasus DJKA dari Penggelembungan Anggaran Proyek Jalur Kereta

JAKARTA, GAKORPAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, fee atau suap sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek untuk pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersumber dari penggelembungan anggaran.

Adapun fee itu diberikan oleh para kontraktor yang mendapatkan proyek pembangunan maupun perawatan jalur kereta api kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza.

Yofi merupakan PPK puluhan proyek di DJKA dengan nilai sampai ratusan miliar rupiah.

“Jadi memang itu terjadi penggelembungan di situ sehingga timbullah bisa mengeluarkan fee sejumlah itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Asep menuturkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli, nilai proyek pengerjaan di DJKA lebih besar sekitar 30 persen dari nilai sebenarnya.

Sebanyak 10 persen di antaranya menjadi margin keuntungan perusahaan pelaksana proyek. Sementara itu, 20 persen lainnya menjadi fee yang kemudian diberikan kepada PPK.

“Lebihnya 20 persenan, dapatnya untungnya masih ada 10 persen,” tutur Asep.

Menurut Asep, Yofi tidak menikmati fee itu sendirian.

Sebanyak 4 persen diberikan untuk PPK, 0,5 persen untuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan, Pokja Pengadaan 0,5 persen, dan Kepala BTP 3 persen.

“Untuk BPK sebesar 1 persen sampai dengan 1,5 persen,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap, Yofi diduga menerima fee atau suap di antaranya dari pemilik PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.

Dion memberikan fee dari pengerjaan antara lain, pembangunan jembatan BH. 1458 antara Notog-Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah.

Proyek ini merupakan paket multiyears dari 2016-2019 dengan nilai Rp 128.594.206.000.

Kemudian, proyek pembangunan underpass di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto kilometer 350+650 Purwokerto-Notog tahun 2018.

Proyek ini digarap Dion melalui perusahaannya, PT Prawiramas Puriprima (PP) dengan nilai proyek Rp 49,9 miliar.

Kemudian, proyek senilai Rp 12,4 miliar untuk menggarap Penyambungan jalur kereta atau switchover BH.1549 Kesugihan-Maos Koridor Banjar-Kroya Lintas Bogor-Yogyakarta tahun 2018.

Proyek ini juga menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

Lalu, peningkatan jalur kereta 356+800 sampai kilometer 367+200 antara Banjar-Kroya tahun 2019-2021 dengan nilai proyek Rp 37,1 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

 

Adapun perkara Yofi merupakan pengembangan dari suap Dion ke PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

(PITERPAN)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button