KPU Kota Ambon Musnahkan Surat Suara Rusak dan Distribusikan Logistik ke TPS

Ambon, Gakorpan News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melaksanakan pemusnahan surat suara rusak sekaligus pelepasan logistik untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), Selasa (26/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik Kota Ambon, Sport Hall Karpan, mulai pukul 09.00 WIT, sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pilkada.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Ambon menekankan pentingnya distribusi logistik tepat waktu dan pemusnahan surat suara rusak.

KPU Kota Ambon Musnahkan Surat Suara Rusak dan Distribusikan Logistik ke TPS
KPU Kota Ambon Musnahkan Surat Suara Rusak dan Distribusikan Logistik ke TPS

“Kami memastikan pendistribusian logistik ke 514 TPS berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran Pilkada, termasuk surat suara, kotak suara, tinta, hingga formulir harus diterima dengan baik oleh petugas KPPS,” ujar Dominggus.

Surat suara yang dimusnahkan mencakup 11 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 13 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kerusakan meliputi kondisi robek, tercoret, atau cacat lainnya. Pemusnahan dilakukan di hadapan pihak KPU, Bawaslu, dan kepolisian, serta dituangkan dalam berita acara resmi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari tahapan logistik sesuai pedoman KPU.

“Tahapan logistik meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, sortir, hingga distribusi ke TPS. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan sehari sebelum pemungutan suara untuk memastikan semua logistik dalam kondisi baik,” jelasnya.

Distribusi logistik ke TPS dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pos Ambon. KPU menegaskan pentingnya prinsip 5T—tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat kualitas—dalam pendistribusian. Proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu dan pihak kepolisian.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh KPU, Bawaslu, dan kepolisian, disaksikan oleh Pj. Wali Kota Ambon dan para undangan.

Setelah itu, dilakukan pelepasan distribusi logistik ke 514 TPS di Kota Ambon. Diharapkan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik untuk lima tahun mendatang. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button