Kuasa Hukum BPR ARFINDO Mengucap Syukur Kepada Tuhan Atas Putusan Pengadilan Tinggi Manokwari
Sorong, Gakorpan News- Kuasa hukum BPR ARFINDO mengucapkan rasa syukurnya ketika upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Manokwari menuai hasil yang adil menurutnya. (01/10/2024)
“Puji Tuhan dalam putusan Pengadilan Tinggi menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong” ujar Hiras Lumban Tobing, kuasa hukum BPR ARFINDO yang dalam setiap menangani perkara selalu berharap kepada Tuhan.
Seperti diketahui sebelumnya, Rudi Wijaya menggugat BPR ARFINDO di Pengadilan Negeri Sorong dan menang berdasarkan Putusan PN. Sorong tgl 3 Juli 2024 no 116/Pdt.G/2023/PN.Son.
Kemudian pihak BPR ARFINDO melalui kuasa hukumnya dari HIRA & Rekan Law Firm, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manokwari, dan hasilnya adalah putusan Pengadilan Tinggi no. 23/Pdt/2024/PT.Mnk.tgl 26 September 2024 yang menyatakan :
1. Menerima Epsepsi Pembanding II semula Tergugat dan Epsepsi Turut Pembanding semula Tergugat
2. Membatalkan Putusan PN. Sorong tgl 3 Juli 2024 no 116/Pdt.G/2023/PN.Son
3. Menghukum Terkandung semula penggugat membayar biaya perkara dlm ke 2 tingkat peradilan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,
4. Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat.
Hingga saat ini belum diketahui apakah Rudi Wijaya akan melakukan upaya hukum lainnya atau menerima putusan pengadilan tinggi tersebut.
(SS)