Kuasa Hukum Jokowi: Ijazah Asli Hanya Ditunjukkan Jika Diminta Pengadilan

Jakarta, 15 April 2025 — Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kecuali atas permintaan resmi dari pengadilan atau lembaga hukum yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Yakup Hasibuan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4).
Lihat : https://www.youtube.com/TV Gakorpan News
Yakup menyayangkan kembali beredarnya isu terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di media sosial. Ia menilai tudingan tersebut sangat menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan diminta oleh pihak-pihak berwenang seperti pengadilan. Itu pasti akan kami patuhi,” ujar Yakup.
Menurut Yakup, secara hukum kliennya tidak memiliki kewajiban untuk membuka ke publik dokumen pribadi seperti ijazah, selama tidak ada keputusan resmi dari lembaga hukum yang memintanya. Ia menambahkan, menunjukkan dokumen tersebut tanpa dasar hukum bisa menjadi preseden buruk bagi sistem hukum nasional.
“Kalau orang yang dituduh justru dibebani untuk membuktikan tuduhan, ini akan menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum kita,” ucapnya.
Yakup juga mengingatkan bahwa tudingan serupa sebelumnya telah dibawa ke pengadilan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya ditolak. Tidak satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
“Jadi semua gugatan soal ini sudah kandas di pengadilan. Tidak ada satu pun yang berhasil membuktikan tuduhannya,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi, serta menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk kepala negara.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi lainnya, Firmanto Laksana, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan tak berdasar tersebut.
“Kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap siapapun yang berupaya membangun narasi negatif dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” ujar Firmanto.
Ia menambahkan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh berbagai lembaga resmi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, menurutnya, isu ini semestinya sudah tidak lagi dipermasalahkan.
(Maruli)