Kuasa Hukum Muhammad Nur : “Tuduhkan Pengeroyokan Pakai Senjata Tajam,Terkesan Berlebihan dan Mengada-ada
Tg Leidong Labura Sumut, – Muhammad Nur terlapor atas dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan Simpang Rambe Desa Teluk Pulai Luar Kecamatan Kualuh leidong, Labuhanbatu Utara, yang terjadi pada tanggal 25 November 2024,sekira pukul 07.00 memberikan penjelasan yang sebenarnya, Muhammad Nur, saat kami konfirmasi Tanggal 24/12/2024 melalui via telpon mengatakan adapun kejadian tersebut berawal ketika saya pulang membawa istri saya berobat setalah saya sampai dirumah. Kemudian saya mencuci kaki didepan rumah pada saat saya mencuci kaki
Saya mendengar suara dari tetangga MH memaki maki saya dengan kalimat “BU**NG MAMAK KAU MAK NUR, B**I, KEMARI KAU BIAR AKU B***H, pada saat itu saya melihat MH memegang sebuah tojok sawit, kemudian saya mengatakan kembali apa yang dilontarkan nya kepada saya dengan kalimat yang sama
Setelah kalimat diucapkan MH mengejar saya ditempat cucian kaki, kemudian tojok yang ada ditangan kanan di angkat yang hendak layangkan kepada saya, tiba – tiba anak saya memukul MH dengan Tujuan agar saya tidak dipukul pakai tojok milik MH , ucap M. Nur
HAIDIR SIREGAR SH, dan MUSLIM NASUTION SH Selaku Tim Kuasa Hukum Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya akan tegak lurus terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dalam mendampingi kliennya, untuk Mendapatkan mendapatkan keadilan
Terkait munculnya pemberitaan yang dikutip dari media online yang bersebar dimedia sosial dengan judul : Reskrim Polsek Kualuh Hilir /Ledong Terkesan Lambat dalam Penanganan kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, serta Pengancaman dengan senjata Tajam.H
aidir Siregar SH, mengatakan, keterangan yang mereka tuduhkan kepada klien kami terkesan berlebihan dan mengada-ada, padahal yang memukul MH, hanya anak dari M .Nur sendirian, ( pelaku Tunggal ) bukan pengeroyokan, itu pun dilakukan bukan dengan kesengajaan, tetapi kehawatiran beliau terhadap MH yang sudah melayangkan Tojok kearah ayahnya.Lantas bagaimana munkin kasusnya pengeroyokan.
Satu lagi terkait pengancaman padahal yang diancam itu Muhammad Nur klien kami, bukan Sudara MH ,
Soal keterangan saksi juga kami pikir agak janggal, kerna berdasarkan keterangan klien kami, saksi yang itu, datang setelah kejadian selesai, bukan pada saat kejadian itu terjadi.
<span;>Ketika ditanya soal Lambatnya kinerja Polsek Kualuh Hilir/Leidong ,Haidir mengatakan saya pikir kalau kita paham prosedur Hukum, pasti nya stekment yang seperti itu tidak akan keluar. Tapi sudahlah kalau kami sih akan mengikuti prosedur Hukum saja bg” ucapnya,
Jika perkara ini sampai kepengadilan, kami juga akan terus melakukan pembelaan kepada klien kami, tutupnya.
Editor Rahmad Panggabean