Lapas Kelas IIA Ambon Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Narkoba yang Libatkan Napi

Ambon, Gakorpan News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar konferensi pers pada Jumat (24/1/2025) pagi terkait kasus narkoba yang melibatkan narapidana di dalam lapas.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan MT alias Alon, seorang pengedar narkoba yang ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Rabu (15/1/2025).

Lihat : https://www.youtube.com/@tvgakorpannews7073

Dalam keterangannya, Alon mengaku mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Ambon, yaitu napi bernama Bote. Menyikapi hal tersebut, pihak Lapas melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Sebelum konferensi pers berlangsung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku juga telah melakukan investigasi dan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menggali informasi terkait kasus ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon yang baru menjabat, Herliadi, serta sejumlah pejabat dari instansi pemasyarakatan lainnya seperti Kepala Rutan Ambon, Kepala Lapas Anak, dan Kepala Lapas Perempuan.

Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, yang baru menjabat selama empat hari, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik.

“Kami akan memberikan informasi sejelas-jelasnya meskipun kami baru bertugas. Terkait dengan informasi yang berkembang, setelah kami klarifikasi kepada narapidana yang bersangkutan, tidak ditemukan bukti bahwa barang tersebut berasal dari dalam lapas. Yang terjadi adalah adanya komunikasi antara pelaku yang ditangkap dan napi di dalam lapas, namun tidak dalam konteks transaksi narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herliadi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan di dalam lapas guna mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan rutin dan investigasi internal. Barang seperti handphone yang ditemukan merupakan hasil penyelundupan dari pihak luar melalui mantan rekan satu sel napi yang telah bebas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Adam Enwansang, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah preventif dalam menjaga keamanan di dalam lapas.

“Kami telah menerapkan berbagai langkah pencegahan untuk mencegah pelarian dan peredaran narkoba di dalam lapas. Pemeriksaan rutin terhadap penghuni, pengunjung, dan pegawai terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujarnya.

Adam juga menegaskan bahwa inspeksi rutin dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kami melakukan sidak satu kali dalam seminggu, dan dalam kasus-kasus tertentu, sidak insidentil juga dilakukan sesuai arahan dari pimpinan di tingkat pusat,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan ke depan, pihak Lapas Kelas IIA Ambon akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat aturan terkait penggunaan alat komunikasi di dalam lapas.

“Penyalahgunaan alat komunikasi seperti handphone menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas guna mencegah penyalahgunaan fasilitas ini,” pungkas Adam.

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat serta menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Ambon dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan transparan. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button