Ditemukan Praktik Gas Oplosan 3kg,12kg sampai 50kg Yang Beroperasi Dijalan Raya Suradita Rumpin Bogor

GAKORPAN.COM. Kabupaten BOGOR.- Ditemukan praktik gas oplosan
mulai dari tabung 3kg,12kg sampai 50kg melalui dengan cara suntik
menyuntik dari tabung ukuran kecil hingga ukuran tabung besar
salah satu warga masyarakat enggan disebutkan namanya,
berinisial (FR) menyampaikan kepada awak media bahwa ada.
” yang mencurigakan kendaraan yang sering melintas mundar-
mandir dari arah lampu merah muncul serpong hingga jalan raya suradita rumpin bogor, dengan nomor plat F 8972 HU yang sedang
membawa tabung gas beukuran 3kg sampai tabung besar ditutupi
terpal, tidak menggunakan papan izin di mobil tersebut pada.
jumat, 17 januari 2025, yang diduga kuat di back up oleh para oknum terkait bisnis gelap yang tidak resmi tanpa memiliki
izin menurut sesuai pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun
2001, tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal
40 angka 9 menurut undang-undang nomor 11 tahun 2020.
” tentang cipta kerja, dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalah
gunakan ‘ pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60 Miliar dan untuk para pengoplos bisa.
dijerat hukuman pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara ‘ kemudian saat para awak media ingin konfirmasi
kepada salah satu koordinator penanggung jawab lapangan inisial
Robin/AS tidak dijawab dan juga tidak direspon dengan baik saat konfirmasi, tandas.
Jansen, PATAR