LBH Jong Java Soroti Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Banjardawa Yang Diduga Tidak Sesuai Spek dan Sarat KKN
Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Proyek pengaspalan jalan Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan sehingga pekerjaan aspal diduga tidak akan bertahan lama alias asal jadi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, kegiatan Pengaspalan Jalan yang berlokasi di RW.8 Dusun 4 dengan pagu anggaran mencapai Rp 105.000.000,- berasal dari Dana Desa T.A 2023 Swadaya.
Pantauan media di lapangan pada Selasa (5/12/23), pengerjaan pengaspalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa T.A (tahun anggaran) 2023, dengan anggaran tersebut disinyalir dalam pengerjaan asal-asalan sebab campuran aspal yang kurang dan tidak sesuai dengan juknis lapis penetralisasi (lapen).
Dari keterangan warga masyarakat desa setempat, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mungkin aspal yang sangat tipis dan material lainya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut tidak akan bertahan lama.
“Jadi semakin kuat dugaan kami adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek aspal didesa kami”, ungkapnya.
“Kalau hasil pengaspalanya seperti ini, tentu tidak akan bisa bertahan lama dan lapisan dasarnya aja tidak merata”, ucapnya.
Pantauan media , Rabu (20/4/22) pembangunan baru berlangsung dan lebih kurang dua minggu yang lalu selesai dikerjakan, aspal sudah sebagian ambles dan rusak.
Kepala Desa Banjardawa Sukandar saat dihubungi awak media perihal tersebut diatas langsung datang ke lokasi untuk mengecek terkait adanya informasi laporan yang di sampaikan oleh rekan – rekan awak media.
Kepada awak media Sukandar mengatakan itu yang mengerjakan rekanan dari mitra yang berprofesi sebagai wartawan, dan bukan dari Pemerintah Desa yang mengerjakan atau bukan dari TPK.
Saat disinggung bahwa proyek pengaspalan jalan tersebut baru sekitar dua pekan dikerjakan sudah ada beberapa titik yang rusak serta diduga material yang digunakan tidak sesuai dengan spek atau tidak sesuai dengan RAB.
“Saat baru selesai pengerjaan ada mobil damtruck sehingga jalan yang baru di aspal tersebut ada yang ambles aspalnya. Dan setelah mengetahui adanya mobil besar masuk kami berinisitif untuk menutup jalan tersebut sementara waktu agar tidak timbul kerusakan,” jelasnya.
“Ini proyek yang mengerjakan rekan – rekan jenengan mas, sama profesinya (wartawan) dengan panjenengan,” ucap Sukandar kepada awak media.
Sebagai informasi pembangunan proyek pengaspalan jalan bersumber dari dari Dana Desa T.A 2023 Swadaya dan untuk penyedia barang material oleh Cv. Bahagia.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Jong Java Melalui Divisi Hukum Yogo Darminto, saat dimintai pandanganya terkait Dana Desa untuk pengerjaan fisik yang dipihak ketigakan mengatakan, Dana Desa untuk pekerjaan fisik tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa bersifat swakelola.
Jika Dana Desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Tentu patut diduga ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga.
“Menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Yogo Sapaan Akrab Divisi Hukum LBH Jong Java.
“Dipastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan,” pungkasnya. (Tim WPSP)