Lembaga Penggiat Anti Korupsi Minta Segera Periksa Kades Batu Jaya Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2022 – 2023

Konsel, Gakorpan News -Salah satu aktivis penggiat anti korupsi di Sultra menyuarakan Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 -2023, desa Batu jaya, kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan pagu anggaran cukup fantastis setiap tahun satu Hampir Satu Milyar
Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring informasi dari masyarakat penggunaan anggaran fisik dana desa tahun 2022-2023 ,tidak sesuai data dan fakta di lapangan ,sehingga ,patut di duga ada dugaan korupsi Penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 – 2023, serta Mark Up Anggaran.
Informasi yang di himpun oleh penggiat anti Korupsi bahwa kades Batu Jaya telah mengembalikan kerugian negara penggunaan anggaran dana desaa 2024 ,dimana hasil audit inspektorat konawe selatan di temukan kerugian negara Rp 222 000,000.Pada pekerjaan fisik.
Tidak menutup kemungkinan dan kami bisa pastikan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022- 2023 akan terjadi dugaan korupsi juga.
Menurut Lembaga penggiat anti Korupsi pengembalian temuan hasil audit inpektorat sangat bertentangan dengan undang undang korupsi pasal 31 tahun 1999 .
Walaupun kades Batu jaya telah mengembalikan kerugian negara tersebut, seharusnya proses hukumnya tetap berlanjut.
Dengan adanya pemberitaan ini meminta pada APH Tipikor Polda Sultra dan Tipikor Polres Konawe Selatan untuk melakukan audit investigasi penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 – 2023
Dan segera melakukan pemanggilan terhadap kades Batu jaya untuk di lakukan periksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022- 2023.
Dalam minggu ini kami akan membuat laporan secara resmi di tujukan APH Tipikor Polda dan Tipikor Polres Konawe Selatan.” ucapnya di media ini.
Hingga berita ini di terbitkan kades Batu jaya belum dapat di konfirmasi untuk di mintai tanggapannya.(jn)