LSM PENJARA DPD Provinsi Banten Soroti Tajam Pembangunan Di SMPN 1 Jayanti Diduga Proyek Bodong atau Siluman

Kabupaten Tangerang |
DPD LSM Penjara Provinsi Banten, Soroti tajam atas dugaan proyek bodong atau siluman, serta dugaan korupsi atas pelaksanaan pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah SMPN 1 Jayanti.

Pasalnya proyek rehabilitasi gedung ruang guru Sekolah SMPN 1 Jayanti yang berada di wilayah kecamatan  Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Jumat,16/08/2024.

Dimana saat ini tengah di kerjakan, dengan tidak pasang Papan informasi Proyek atau berhubungan dengan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan para pekerja nya tidak gunakan peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta minimnya pengawasan pada pembangunan sekolah tersebut.

Hal ini terpantau jelas oleh para awak media dan beberapa aktivis dari rekan LSM Penjara, hal ini tentunya jadi pertanyaan besar,” ini proyek dari mana, berapa nilai anggarannya, berasal dari mana, dan CV atau PT nya apa, ? Ini patut tegas di pertanyakan dan di cari tahu siapa sebagai pelaksana atau kontraktor nya atas kegiatan proyek yang tengah dikerjakan tersebut, karena tidak ada nya semua kejelasan atas hal pertanyaan itu, bisa jadi diduga dan dikatakan ini adalah proyek bodong atau siluman.

Karena tidak dapat diketahui dan asal – usul nya secara jelas, sedangkan proyek ini menyerap anggaran yang cukup besar, sebab jika proyek sekolah SMP Negeri tentunya sumber dana nya dibiayai dari APBD  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atau bisa juga dari Disdik Provinsi Banten, yang notabene uang nya berasal dari uang rakyat atas pajak yang di bayarkan oleh masyarakat.

Pasalnya, sudah beberapa hari proyek di kerjakan dalam peoses pembangunan nya, para pekerja tidak mengetahui siapa pengawas atau pelaksana nya yang jarang datang dan tidak mengetahuinya, ini kan jelas terlihat aneh dan jadi sorotan yang harus disikapi tegas.

“Jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek (PIP) dan pasal 86 ayat (1) huruf A yang berbunyi. Setiap pekerja mempunyai hak mendapatkan perlindungan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).

Pada saat di konfirmasi oleh tim Kabid Investigasi dan Monitoring dari LSM PENJARA, disaat dilokasi berjumpa dengan salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya sebut saja inisial (R).

“Dan (R) pun beri penjelasan, bahwa dIsini kita kerja tidak ada mandor proyek dari pihak pelaksana dan untuk pengawas juga kehadirannya tidak tentu datang nya,  jadi untuk sementara tidak ada pengawas di proyek, adapun jika contohnya ada keperluan material untuk pekerjaan atau ada insiden kami tidak tahu, karena kami tidak punya nomor pelaksana,” Terangnya.

Hal tersebut tentunya menjadi sorotan tegas dan tajam serta dugaan miring dari sejumlah awak media dan para aktivis sebagai fungsi kontrol serta jadi tanda tanya besar, “kenapa dalam pelaksanaan proyeknya dinilai oleh para fungsi kontrol tidak maksimal dan dimana para pengawas, apa kerja nya,? seharusnya ada dilokasi proyek sebagai penanggung jawab proyek dilapangan.

Dan juga tidak ada ditemukan adanya tim pengawas proyek, bisa diduga sangat kuat tidak sesuai SPEK dan RAB baik bahan material maupun atas uji baku mutunya , sebab tidak ada pengawasan ketat yang harusnya dilakukan baik dari pihak pelaksana dan konsultan, maupun pengawas dari dinas terkait untuk mengawasi secara ketat dan maksimal.

Menanggapi hal tersebut Aris sebagai wakil ketua dan Nabrawi selalu Kabid Investigasi LSM PENJARA, (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPD Provinsi Banten dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat dan meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat dan Ombudsman RI, bahkan ke kejaksaan jika diperlukan segera periksa dan evaluasi serta audit atas kegiatan yang dilaksanakan oleh para pelaksana – pelaksana yang nakal yang tidak patuhi aturan yang diberlakukan, dan hal ini dapat di nilai dan diduga para kontraktor hanya mementingkan diri sendiri demi meraup keuntungan .

Hingga terbitnya berita ini, pihak terkait belum bisa di hubungi untuk dapat di konfirmasi lebih lanjut.

(Spi)

Rekomendasi Berita

Back to top button