Mada LMPI Banten Kembali Geruduk Kajati Banten

Serang, Banten– Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesai (Mada LMPI)Prov.Banten Kembali Gruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Jl.Jaksa Agung R.Suprapto, KM.6, Rw.9, Sukajaya Kec.Curug,Kota Serang Banten, Rabu (21/08-2024).

Ormas LMPI dibawah Komando Ketua Mada Prov.Banten, Jhonner Sihite bersama puluhan anggota lainnya perwakilan dari 8 Kabupaten Kota se Provinsi Banten, menggelar orasi didepan Kajati Banten menyerukan aspirasi yang menjadi tuntutan mereka untuk segera ditindak lanjuti oleh pihak Kajati Banten sebagai penegak hukum. Ungkap Jhonner.

“Kami kesini meminta ketegasan dari Kajati Banten untuk menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk tegaknya hukum tanpa pandang bulu”. Jelasnya.

Hasan Hasari, salah seorang orator LMPI Banten dalam orasinya menyampaikan, Bahwa Kajati Banten dalam hal penanganan perkara Korupsi di Prov.Banten diduga dan dinilai ” tidak profesional”. Hal itu terlihat dari penanganan atau proses kasus jalan Banten lama – Tonjong, yang sudah kami laporkan dengan surat No.0172/LP-BLT/LMPI-BTN/VII/2024, pada 31 Juli 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan tersebut dengan Dana APBD Prov.Banten,Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 sebesar Rp.118.977.600,- pada Dinas PUPR.

Surat Pengaduan kami tidak ditanggapi malah hanya dibalas dengan Surat Jawaban, No.R-823/M.6.3/Dek.3/08/2024, pada tanggal 12 Agustus 2024. Isi surat tersebut hanya menjelaskan, Bahwa permasalahan tersebut sudah dianggap selesai dengan pengembalian Dana dan Denda ke Kas Daerah oleh pihak pengusahanya.

Padahal dengan hanya mengembalikan Dana, tidak serta merta telah menyelesaikan masalah penegakan hukum dan efek jera dengan memutus menghukum pengusaha yang diduga melakukan tidakan pidana unsur korupsi. Ungkap Hasan.

Selanjutnya Hasan menyerukan, Penanganan kasus Breakwater Cituis TA2023, senilai 3,7 Milyar yang hanya dihadapkan kepersidangan seorang oknum ASN biasa (Staf) yang tidak memegang peran apapun dalam mengatur proyek dan pemberi suap kok bisa kabur ?.Tanya Hasan. Mengapa Kajati Banten tidak meminta pertanggung jawaban pihak-pihak terkait?. padahal barang bukti, alat bukti sudah dalam penyitaan Kejati Banten, dan Pelayanan, Pengawalan dan Pengamanan(WALPAM).ujarnya.

Orasi dilanjutkan, apa kepentingan Kejati Banten selain diduga sengaja cuci tangan dalam kasus ini, sehingga proyek yang ada Walpam saja bermasalah apalagi yang tidak ada walpam, hal ini perlu diketahui masyarakat agar tidak dicurigai bermain dalam walpam. Jika tidak ada keterbukaan, dan penyelesaian secara hukum, sangat jauh dari harapan sebagaimana perintah Jaksa agung, bahwa Penanganan kasus korupsi harus berkeadilan dan tajam keatas humanis kebawah. ucap Hasan.

Dalam orasi menyebutkan Pergantian Kajati Banten dari Dikdik Farhan ke Siswanto, penanganan kasus korupsi diharapkan akan lebih baik dan profesional. Namun demikian kami akan tetap melakukan unjuk rasa mempertanyakan laporan kami yang kami anggap diacuhkan Kajati Banten. Imbuhnya.

Dalam kesimpulan tuntunan LMPI Provinsi Banten, ada beberapa point diantaranya ;

1.Laporan pengaduan dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan, terutama kasus dugaan Proses Mutasi dan Rotasi Kepala sekolah SMA di Prov. Banten tahun 2022, dengan surat No.033/lapdu/LMPI/X/2023, menurut Insperktorat sudah diberikan hasil audit ke Kejati Banten, Apa Hasilnya.?.

2.Usut dugaan Korupsi di Proyek RSUD Cilogram di Desa Cijengkol, senilai 14 milyar lebih yang beberapa kali ambrol TPT nya yang berpotensi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

3. Kajati Banten segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi di Dinas PUPR Prov.Banten, pada kegiatan pembangunan jalan Banten lama – Tonjong tahun 2022, Tahap I.Senilai,54.695.974.000,- ( Limapuluh empat Miliyar enam ratus sembilan puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan pembangunan Jalan Banten lama – Tonjong, tahun 2023 dengan nilai Rp.67.119.327.600,- ( Enam puluh tujuh Miliyar Seratus sembilan belas Juta Tiga ratus tujuh puluh enam ratus ribu rupiah) Tahap II, Tahun 2023 dengan pelaksana proyek, PT.Suburo Jayana Indah Cor, sudah dilaporkan secara resmi melalui PTSP Kejati Banten, tetapi tidak ada kejelasan sampai saat ini. Bahkan dianggaran perubahan Tahun 2023, menjadi Rp.86.057.773.125, ada penambahan anggaran Rp.15 Miliyar untuk jenis pekerjaan yang sama.

4.Diminta Kajati Banten tindak lanjuti laporan masyarakat terkait pelebaran ruas jalan Taktakan – Gunung sari – Mancak – Anyar dari APBD TA 2023, sudah dilaporkan resmi melalui PTSP Kejati Banten.

5. Diminta Kajati Banten merenpon dan menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan korupsi di Dinas PUPR Prov.Banten pada proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah di ruas jalan Mengger – Mandalawangi – Caringin dengan besar anggaran 28 Miliyar TA.2023 yang belum ada penyelesaian dan tindak lanjut hingga kini.

6.Diminta Kajati Banten segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang sudah dilaporkan secara resmi melalui PTSP dan evaluasi kembali jabatan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten yang diduga tidak mampu berkomitment dalam pemberantasan korupsi, dan perketat pengawasan melekat terutama pada seksi Walpam. Ingat Sumpah Jabatan, cukup menjadi Wasit jangan ikut menjadi Pelatih apalagi pemain proyek.

Hasil pantauan pada unjuk rasa Mada LMPI Prov. Banten yang dihadiri oleh Ketua Mada Provinsi Banten Jhonner Sihite,Ketua LMPI Kota Serang,Drs.Djunaedi, Ketua LMPI Kabupaten Serang, Yosi dan puluhan lainnya anggota dari Tangerang dan puluhan orang lainnya dari perwakilan dari 8 Kabupaten Kota se Provinsi Banten.

Kehadiran pengunjuk rasa tidak dapat ditemui oleh Kajati Banten, Siswanto. Sempat terjadi negoisasi, pihak Kejati Banten bersedia menerima beberapa perwakilan LMPI Banten oleh Kasi Penkum Kajati Banten, dengan alasan Kajati sedang tidak berada ditempat. Namun pihak LMPI, menolak selain mereka dapat bertemu langsung dengan Kajati Banten. ” Kami memang menolak tawaran perwakilan Kajati Banten, karena beberapa kali kami sudah berdialog dengan yang mewakili Kajati, hasilnya tidak ada, jadi percuma saja hari ini kami diterima oleh Kasi Penkum atau Humas, karena sudah kami duga tuntutan kami hasilnya tidak akan maksimal. Lebih baik kami minggu depan datang kembali dan bertemu langsung dengan Kajati Banten, Siswanto”. tegas Jhonner Sihite.

Sementara itu, salah seorang Petugas kemanan Kejati Banten, Iwa.K. menjelaskan; Bahwa Kajati bukan tidak mau bertemu dengan perwakilan Mada LMPI Provinsi Banten yang datang audensi minta bertemu Kajati, tetapi benar Kajati tidak ada diKantor,karena sedang melaksanakan tugas luar ke Kota Jogja. Katanya .”Ini jangan salah persepsi ya, tadi pihak Kasi Penkum bersedia menerima perwakilan LMPI, tetapi mereka menolak, kalau bukan dengan Kajati, jadi ini perlu dijelaskan sesungguhnya Kajati sedang menjalankan tugas luar ke Jogja, jadi mohon jangan salah paham”. Tandas Iwa.K.

Sumber: (Ramlan Bonar A Simamora Rambo)

MDA

Rekomendasi Berita

Back to top button