Mansur Hidayat Sang Petahana Siap Bertarung Kembali di Pilkada Pertahankan Kursi Pemalang 1

Pemalang, Jawa Tengah | GAKORPANNEWS.COM – Pemilihan kepada daerah kian dekat, deretan petahana yang maju pada Pilkada 2024 menarik untuk disimak. Tentu posisi para calon petahana kepala daerah lebih diuntungkan dalam Pilkada 2024 mendatang.
Petahana atau incumbent dalam pilkada adalah seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seperti seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.
Seperti halnya H. Mansur Hidayat yang pada periode sebelumnya (2019-2024), ia maju sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang) di usung oleh partai PPP dan Gerindra terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Sampai saat ini Mansur Hidayat masih aktif menjabat sebagai Bupati Pemalang menggantikan Mukti Agung Wibowo yang tersangkut masalah hukum jual beli jabatan kala itu.
Dalam pantauan awak media, Mansur Hidayat dengan mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna putih di antar oleh ratusan Relawan dan Sayap Mansur (Mansur Muda), saat mengambil formulir pencalonan di Pilkada Kabupaten Pemalang melalui DPC Partai Gerindra untuk maju bertarung kembali pada pemilihan Bupati Pemalang periode 2024-2029, Selasa (29/5/2024).
Dalam keterangan pers-nya, dihadapan puluhan wartawan Mas Mansur biasa ia disapa menyampaikan, bahwa dirinya punya keyakinan partai Gerindra akan memberikan kesempatan kembali untuknya maju di Pilkada Kabupaten Pemalang sebagai Bupati periode 2024-2029. Atas dasar keyakinan itulah rekomendasi dari partai tersebut pasti akan didapatnya.
“Insya Alloh Partai Gerindra memberikan rekomendasi untuk saya,” kata Mansur. “Kemudian untuk calon wakil calon wakil bupatinya nanti akan dibahas bersama partai koalisi, terpenting punya chemistry dan enerjik biar bisa berbagi tugas,” ungkapnya tanpa menyebutkan salah satu nama.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”
Sedangkan pada Pasal 70 Ayat (3) berbunyi, “ Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati/wakil (Bacabup/Bacawabup) Pemalang diumumkan pada Senin 27 Mei 2024. Untuk tahapan pengambilan formulir mulai pada 28-30 Mei 2024, kemudian pengembalian persyaratan ditutup hingga 5 Juni mendatang.