Mantan Sekda SBT Dituntut 3 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Miliar

Ambon, Gakorpan News Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Drs. Djafar Kwairumaratu, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Sekretariat Daerah SBT tahun anggaran 2021.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/2/2025), dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, S.H., M.H., dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.291.017.900, dikurangi dengan jumlah yang telah disetorkan sebesar Rp190 juta. Dengan demikian, jumlah uang pengganti yang masih harus dibayar terdakwa adalah Rp1.101.017.900.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU dalam persidangan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Persidangan berlangsung dengan lancar dan aman sebelum akhirnya ditutup oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten SBT, mengingat posisi terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button