Manuver Politik Adam Rahayaan Mencengangkan, Status Terdakwa tapi Dapat Rekomendasi untuk Pilkada Tual

GAKORPAN.com – Manuver politik Adam Rahayaan untuk maju dalam Pilkada Kota Tual, Maluku, menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, Adam Rahayaan merupakan terdakwa kasus korupsi cadangan beras.

Publik semakin dibuat heboh setelah Adam mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat sebagai bakal calon wali kota.

Beberapa waktu lalu, Adam diketahui mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan itu dikabulkan.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, Adam mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Tual.

Namun faktanya sungguh mencengangkan. Setelah berada di Kota Tual, Adam malah memanfaatkan situasi untuk menghadiri sejumlah pertemuan berbau politik.

Dia juga bebas bolak balik Jakarta untuk tujuan politik demi mendapatkan rekomendasi partai agar bisa maju dalam Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Koordinator Yudisial Perwakilan Maluku Amir Latuconsina menyampaikan penangguhan penahanan bagi setiap terdakwa korupsi telah diatur dalam Undang-undang.

Penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP Pasal 31, KUHP Pasal 221 dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

“Penangguhan penahanan bagi terdakwa itu ada aturannya,” kata Amir kepada Kompas.com saat dimintai tanggapannya, Senin (26/8/2024).

Amir menjelaskan, sesuai aturan seorang terdakwa punya hak mendapatkan penangguhan penahanan selama hal itu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun penangguhan penahanan itu punya syarat yang harus ditaati oleh terdakwa,” ujarnya.

Adapun aturan yang harus ditaati terdakwa sebagai syarat untuk penangguhan penahanan yakni terdakwa tidak diperbolehkan keluar rumah dan juga keluar kota.

“Terdakwa wajib melapor,terdakwa tidak boleh keluar rumah, dan terdakwa juga tidak boleh keluar kota,” katanya.

“Hal itu bisa dilakukan terdakwa untuk mendapat izin dari pengadilan,” tambahnya.

Selain syarat tersebut, terdakwa juga harus mempunyai jaminan lain. “Selain syarat di atas penangguhan penahanan juga membutuhkan jaminan berupa uang dan jaminan orang atau keluarga dekat,” tambahnya.

Terkait itu, Amir mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan hakim Pengadilan Negeri Ambon yang telah mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap Adam.

“Untuk koordinasi dapat dilakukan oleh KY, namum KY tidak punya kewenangan untuk hal-hal terkait teknik yudisial. Penanggulangan penahanan itu bagian dari teknik yudisial,” ungkapnya.

(PITERPAN).

 

Rekomendasi Berita

Back to top button